Fleksibilitas Kerja ASN: Tanggapan dari Lumajang Terhadap WFA
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur tentang pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih fleksibel bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintah.
Kebijakan work from anywhere (WFA) ini menuai beragam respons dari kalangan ASN yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah. Di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sejumlah ASN menyampaikan pendapat mereka terkait implementasi kebijakan ini.
Sari, seorang ASN yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang, berpendapat bahwa WFA lebih cocok diterapkan pada pekerjaan-pekerjaan yang bersifat administratif. Menurutnya, tugas-tugas yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik akan sulit diakomodasi dengan sistem kerja fleksibel ini.
"Tergantung pada jenis pekerjaannya. Jika berkaitan dengan administrasi, keuangan, atau kepegawaian yang mengurus berkas dan tidak terkait langsung dengan pelayanan, mungkin WFA bisa diterapkan," ujar Sari.
Lebih lanjut, Sari menyarankan agar ASN yang bekerja dengan sistem WFA tidak diwajibkan mengenakan seragam dinas. Hal ini bertujuan untuk menghindari pandangan negatif dari masyarakat, yang mungkin menganggap ASN yang berada di luar kantor saat jam kerja sedang melakukan kegiatan pribadi.
"Jika WFA diterapkan, sebaiknya ASN diperbolehkan untuk tidak mengenakan seragam dinas. Hal ini untuk mencegah persepsi negatif di masyarakat," tambahnya.
Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Fadli, seorang ASN yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang. Ia menekankan bahwa bagian pelayanan publik harus tetap berada di kantor untuk melayani kebutuhan masyarakat secara langsung.
"Untuk bagian pelayanan, mau tidak mau harus tetap berada di kantor. Ada beberapa pekerjaan yang memang bisa dilakukan secara fleksibel, tetapi tidak semua instansi bisa menerapkan WFA. Kantor pelayanan, misalnya, harus tetap memberikan pelayanan sesuai jam yang telah ditentukan," jelas Fadli.
Berikut poin-poin penting yang terangkum:
- Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025: Aturan ini menjadi landasan bagi pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
- Respons ASN Lumajang: Reaksi beragam muncul dari ASN di Lumajang terkait implementasi WFA.
- Kesesuaian Jenis Pekerjaan: WFA dinilai lebih cocok untuk pekerjaan administratif dibandingkan pelayanan publik.
- Seragam Dinas: Ada usulan agar ASN yang WFA tidak diwajibkan memakai seragam untuk menghindari persepsi negatif.
- Pelayanan Publik: Bagian pelayanan publik dianggap tetap harus berada di kantor untuk melayani masyarakat.