Polemik Lahan Parkir Kafe Lebak Bulus: Tutupi Saluran Air dan Terancam Penertiban

Sebuah kafe di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menjadi sorotan terkait penggunaan lahan parkir yang diduga menutupi saluran air. Kondisi ini memicu reaksi dari pemerintah setempat dan berpotensi berujung pada penertiban.

Menurut pantauan di lokasi pada Kamis (19/6/2025), area di depan kafe yang terletak di Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, masih difungsikan sebagai tempat parkir. Saluran drainase di tepi jalan tampak tertutup permanen dengan semen, dan di atasnya terdapat petunjuk arah masuk dan keluar kafe serta area parkir. Akibatnya, tidak ada akses bagi air hujan untuk masuk ke saluran drainase.

Kafe yang baru beroperasi sejak Senin (16/6/2025) ini menyediakan beberapa area parkir, termasuk area di dalam kawasan kafe, area di luar yang dipisahkan pagar, dan area parkir mobil yang lebih luas di sisi kiri bangunan. Pada pagi hari, sejumlah kendaraan pengunjung sudah terlihat terparkir di area tersebut.

Camat Cilandak, Djaharuddin, menyayangkan penutupan drainase tanpa izin resmi. Ia menegaskan bahwa tindakan menutup saluran air tanpa izin adalah ilegal. Menindaklanjuti hal ini, Djaharuddin akan menugaskan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban jika lahan parkir tersebut terbukti mengganggu ketertiban umum.

Seorang juru parkir yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Satpol PP Lebak Bulus telah berkoordinasi terkait lahan parkir tersebut. Namun, ia tidak mengetahui detail koordinasi atau tindak lanjut yang akan diambil. Juru parkir tersebut juga menjelaskan bahwa mereka direkrut langsung oleh pihak kafe, tanpa melibatkan organisasi masyarakat (ormas) atau pihak lain yang dapat meresahkan.

"Enggak, di sini kami juga enggak macam-macam kok. Kami juga direkrut langsung sama kafe-nya," jelasnya.

Hingga saat ini, pihak manajemen kafe belum memberikan keterangan terkait perizinan yang disoroti oleh Camat Cilandak.