DPR RI Apresiasi Pembubaran Satgas Saber Pungli: Efisiensi dan Hindari Tumpang Tindih Kewenangan
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah strategis dengan membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Keputusan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Menurutnya, pembubaran Satgas Saber Pungli merupakan langkah tepat untuk meningkatkan efisiensi dan menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.
Rudianto Lallo menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki tiga lembaga penegak hukum utama yang memiliki kewenangan untuk memberantas pungli, yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan memaksimalkan peran dan fungsi ketiga lembaga ini, pemerintah dapat mencapai hasil yang lebih efektif dalam pemberantasan pungli.
"Sebenarnya dengan adanya tiga pedang keadilan presiden yang bernama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, ini tidak perlu lagi ada istilah lain yang disebut tadi Satgas-Satgas," ujar Rudianto.
Politisi dari Partai Nasdem ini menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Pembentukan terlalu banyak Satgas dengan tugas yang serupa justru dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan, kurangnya koordinasi, dan inefisiensi dalam penegakan hukum. Rudianto juga mengingatkan bahwa proses penegakan hukum dan fungsi pengawasannya tak akan efektif jika terlalu banyak membentuk Satgas untuk menjalankan tugas yang sama.
Keputusan pembubaran Satgas Saber Pungli ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Perpres ini secara resmi mencabut keberadaan Satgas Saber Pungli yang sebelumnya dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Satgas Saber Pungli sendiri dibentuk pada tahun 2016 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas pungli secara masif. Satgas ini memiliki tugas yang luas, mulai dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan (OTT), hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan kepada pelaku pungli. Kompleksitas tugas Satgas Saber Pungli melibatkan berbagai instansi penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenpolhukam, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.