Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil: KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Terkait Kasus Bank BJB
Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil: KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Terkait Kasus Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hasil penggeledahan tersebut berupa penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti yang dianggap relevan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan adanya penyitaan tersebut, namun enggan merinci secara detail isi dokumen dan barang yang disita. Ia menjelaskan bahwa semua barang bukti yang diamankan saat ini tengah dalam proses kajian dan penelitian oleh tim penyidik. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan relevansi setiap item dengan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Barang bukti yang dinilai tidak relevan akan dikembalikan kepada pemiliknya. “Proses pengkajian ini penting untuk memastikan hanya bukti yang relevan yang digunakan dalam proses hukum selanjutnya,” ujar Setyo dalam keterangannya di Gedung C1 KPK, Rabu, 12 Maret 2025.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, turut membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Tessa, menjelaskan bahwa informasi lebih rinci mengenai hasil penggeledahan akan disampaikan setelah proses penggeledahan selesai sepenuhnya. Hal ini untuk menjaga integritas proses investigasi dan menghindari spekulasi yang tidak bertanggung jawab.
Terkait kemungkinan pemanggilan Ridwan Kamil sebagai saksi, Setyo Budiyanto menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik. “Keputusan untuk memanggil saksi, termasuk Pak Ridwan Kamil, akan ditentukan oleh tim penyidik berdasarkan kebutuhan dan perkembangan investigasi,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa tim penyidik akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil kajian dan analisis atas barang bukti yang telah disita.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Namun, hingga saat ini KPK belum secara resmi mengumumkan tersangka dan kronologi lengkap dari kasus tersebut. Proses penyelidikan masih terus berlanjut dan KPK berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan akuntabel. Pihak KPK berharap masyarakat dapat bersabar dan memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Berikut poin-poin penting dari penggeledahan tersebut:
- Penggeledahan dilakukan di rumah Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025.
- KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti.
- Barang bukti sedang dikaji dan diteliti untuk memastikan relevansinya dengan kasus Bank BJB.
- KPK belum menetapkan tersangka dan belum merilis kronologi lengkap kasus.
- Pemanggilan Ridwan Kamil sebagai saksi tergantung pada kebutuhan penyidik.
KPK menekankan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam proses penegakan hukum ini. Publik diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran resmi KPK.