Otorita IKN Perkuat Tata Kelola dengan Bimbingan KPK: Fokus pada Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menunjukkan keseriusannya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan sosialisasi dan penguatan pemahaman mengenai gratifikasi serta pengelolaan benturan kepentingan yang diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan pegawai Otorita IKN. Acara ini diselenggarakan di Gedung Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), IKN.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Herda Helmijaya. Dalam kesempatan tersebut, KPK memberikan penjelasan mendalam mengenai konsep gratifikasi, benturan kepentingan, dan strategi pencegahannya. Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menekankan pentingnya kegiatan ini, mengingat Otorita IKN baru dibentuk dan akan memulai pembangunan fisik secara masif pada tahun 2025.

Agung Dodit Muliawan menyatakan, bahwa Otorita IKN memiliki komitmen yang tinggi untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, gratifikasi, dan benturan kepentingan. Ia menambahkan, dengan banyaknya pegawai yang berasal dari berbagai instansi pemerintah dan sektor swasta, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai anti korupsi.

Herda Helmijaya menjelaskan bahwa korupsi merupakan bagian dari fraud yang perlu dipahami karakteristiknya. Menurutnya, korupsi selalu melibatkan tipu daya dan dilakukan secara tersembunyi, namun dengan niat yang merusak. Ia juga menjabarkan empat elemen korupsi menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE):

  • Conflict of Interest
  • Bribery
  • Illegal Gratuities
  • Economic Extortion

Herda menekankan pentingnya pendekatan yang memadukan kesadaran nilai (value-based) dan kepatuhan terhadap aturan (compliance-based) dalam menangani conflict of interest. Pendekatan value-based bertujuan untuk menumbuhkan komitmen dan akuntabilitas, sedangkan pendekatan compliance-based menekankan pentingnya mematuhi ketentuan hukum dan etika yang berlaku. Selain itu, konsep gratifikasi bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara, beserta berbagai bentuknya, juga dijelaskan secara rinci.

Sesi diskusi berlangsung interaktif, di mana para peserta aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait potensi gratifikasi di lapangan serta cara-cara pencegahannya secara praktis. Otorita IKN berencana untuk terus mengadakan kegiatan sosialisasi serupa sebagai upaya berkelanjutan dalam membangun budaya kerja yang bersih dan bertanggung jawab.