Pencurian Kabel Penerangan Jalan di Banda Aceh: Tersangka Ditangkap, Kerugian Mencapai Rp 261 Juta

Pencurian Kabel Penerangan Jalan di Banda Aceh: Tersangka Ditangkap, Kerugian Mencapai Rp 261 Juta

Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kabel penerangan jalan yang mengakibatkan pemadaman di sejumlah ruas jalan vital di Kota Banda Aceh. Aksi kejahatan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 261 juta ini telah menjerat seorang tersangka, HS (35), warga Kabupaten Pidie. Penangkapan tersangka bermula dari informasi intelijen yang diterima pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Mr. Mohd Hasan pada 7 Maret 2025. Petugas Polsek Lueng Bata yang merespon informasi tersebut langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka saat tengah menggulung kabel curian dan memuatnya ke atas becak. Aksi cepat petugas dibantu oleh warga sekitar berhasil mencegah aksi pencurian lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa becak dan gulungan kabel sepanjang 50 meter. Namun, penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa jumlah kabel yang dicuri jauh lebih besar, mencapai 1.740 meter.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa pihaknya menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini. Investigasi kini tengah difokuskan untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku lainnya. Akibat pencurian tersebut, sejumlah ruas jalan penting di Banda Aceh mengalami pemadaman lampu penerangan jalan, termasuk Jalan Tgk Imum Lueng Bata (dari flyover hingga Pengadilan Militer dan SPBU), Jalan Ali Hasyimi (dari depan PUPR hingga Jembatan Pango), Jalan T Panglima Nyak Makam, Jalan T Nyak Arief, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Mr Mohd Hasan. Polisi masih menyelidiki lokasi-lokasi lain yang terdampak pemadaman akibat aksi pencurian ini. Dalam perkembangan lain, polisi juga sempat mengamankan sekelompok anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Namun, kasus keterlibatan anak di bawah umur ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh. DLHK3 Banda Aceh mencabut laporan polisi dan memaafkan anak-anak tersebut dengan catatan mereka tidak mengulangi perbuatannya. Kepala DLHK3 Banda Aceh, Hamdani Basyah, sebelumnya telah melaporkan kerugian akibat pencurian kabel tersebut mencapai Rp 261 juta. Kasus ini menjadi sorotan publik dan polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akarnya dan menjerat semua pihak yang terlibat.

Daftar Lokasi Terdampak Pemadaman:

  • Jalan Tgk Imum Lueng Bata (dari flyover hingga Pengadilan Militer dan SPBU)
  • Jalan Ali Hasyimi (dari depan PUPR hingga Jembatan Pango)
  • Jalan T Panglima Nyak Makam
  • Jalan T Nyak Arief
  • Jalan Teuku Umar
  • Jalan Mr Mohd Hasan

Polisi berharap masyarakat dapat memberikan informasi terkait kasus ini agar proses penyelidikan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Kota Banda Aceh.