Polisi Depok Amankan Tujuh Penagih Utang, Dua di Antaranya Kedapatan Membawa Air Gun
Kota Depok, Jawa Barat, diwarnai penangkapan tujuh orang yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini terjadi di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Kota Depok, pada hari Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 01.45 WIB.
Penangkapan bermula ketika tim Perintis Patroli Polres Metro Depok tengah melakukan patroli rutin. Mereka mendapati sekelompok orang yang tengah berkumpul di pinggir jalan. Kecurigaan petugas meningkat, dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kelompok tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, dua orang dari kelompok itu, yang diidentifikasi dengan inisial UJ dan SJ, didapati membawa senjata api jenis air gun merek Glock 19. Senjata tersebut diselipkan di pinggang masing-masing pelaku.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, UJ dan SJ kedapatan membawa senpi jenis airgun merek Glok 19 yang berada di pinggangnya," ungkap Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, dalam keterangan yang disampaikan pada hari Kamis, 19 Juni 2025.
Selain senjata api, petugas juga menemukan sejumlah amunisi gotri yang tersimpan di dalam magasin senjata, serta sebuah toya atau tongkat panjang. Seluruh barang bukti tersebut saat ini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Wakasat Samapta Polres Metro Depok, Kompol Winam Agus, memberikan keterangan tambahan bahwa pada malam kejadian, para penagih utang tersebut tengah menjalankan tugas mereka. Mereka sedang berupaya menagih utang kepada seseorang yang telah lama menjadi target pencarian.
"Di lokasi tersebut, mereka sedang menagih utang kepada seseorang yang sudah lama dicari selama ini," jelas Kompol Winam.
Guna menghindari potensi konflik dan menjaga keamanan, pihak kepolisian mengamankan seluruh penagih utang tersebut, termasuk orang yang menjadi target penagihan utang. Kasus ini masih dalam penanganan pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.