Pendakian Ilegal Merapi Terungkap: Perkenalan TikTok Berujung Sanksi Tegas

Pendakian Ilegal Merapi Terungkap: Perkenalan TikTok Berujung Sanksi Tegas

Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) berhasil mengidentifikasi dan menindak dua pendaki yang melakukan pendakian ilegal ke Gunung Merapi. Kasus ini bermula dari viralnya video pendakian mereka di media sosial, yang kemudian memicu penyelidikan oleh pihak BTNGM. Uniknya, kedua pendaki tersebut ternyata baru saling mengenal melalui platform TikTok sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan pendakian bersama.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Muhammad Wahyudi, menjelaskan bahwa kedua pendaki ilegal tersebut berinisial Y (42) asal Magelang, dan F (22) dari Sragen. "Kedua pelaku pendakian ilegal pada tanggal 8 Juni 2025, yaitu Y (42 tahun, Magelang) dan F (22 tahun, Sragen), awalnya menjalin komunikasi melalui media sosial TikTok, yang kemudian berlanjut melalui aplikasi Whatsapp," ungkap Muhammad Wahyudi.

Kedua pendaki telah dipanggil ke kantor BTNGM untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran yang mereka lakukan. Mereka mengakui perbuatan mereka dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sanksi Tegas Menanti

BTNGM akan memberikan sanksi tegas kepada kedua pendaki ilegal tersebut. Sanksi ini tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.

"Setelah melihat hasil pemeriksaan, pelaku akan diberikan sanksi, salah satunya membersihkan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang selama 3 bulan," tegas Muhammad Wahyudi. Selain itu, kedua pendaki juga akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) selama 3 tahun, yang berarti mereka dilarang melakukan pendakian atau memasuki seluruh kawasan konservasi di Indonesia, tidak hanya di Gunung Merapi.

Merapi Masih Siaga

Muhammad Wahyudi kembali menegaskan bahwa Gunung Merapi saat ini masih dalam status Siaga (Level III) dan ditutup untuk aktivitas pendakian. Penutupan ini didasarkan pada analisis dan kajian terhadap data aktivitas vulkanik gunung tersebut, serta bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Penutupan pendakian semata-mata untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan. Untuk itu seluruh masyarakat diimbau untuk taat terhadap ketentuan larangan pendakian Gunung Merapi," imbaunya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pendaki lain untuk selalu mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, demi keselamatan diri sendiri dan kelestarian alam.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, video pendakian ilegal ke puncak Merapi viral di media sosial, memicu reaksi keras dari warganet dan pihak berwenang. Video tersebut memperlihatkan para pendaki berada di bibir kawah Merapi, yang sangat berbahaya mengingat status gunung yang masih siaga. Aksi ini dinilai sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi membahayakan nyawa mereka sendiri.

Unggahan video tersebut di media sosial X oleh akun @Merapi Uncover, juga menuai banyak komentar negatif dari warganet. Banyak yang menyayangkan tindakan para pendaki tersebut dan meminta pihak berwenang untuk memberikan sanksi tegas.

"Seorang pria merekam aksi berbahaya dengan nekat mendaki Gunung Merapi, padahal gunung tersebut saat ini berstatus Siaga III atau Level 3. Yang mengejutkan, ia mengaku secara terang-terangan bahwa pendakiannya dilakukan secara ilegal, tanpa izin dari pihak berwenang," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

"Ketiadaan tindakan tegas terhadap pelanggaran seperti ini dikhawatirkan akan menormalisasi pendakian ilegal, bahkan mendorong orang lain untuk meniru. Padahal, saat berhadapan dengan alam, satu kesalahan kecil bisa berakhir fatal," sambungnya.