Tergiur Bentuk Tubuh, Pria di Pesanggrahan Diamankan Polisi Akibat Rekam Tetangga Mandi
Aparat kepolisian sektor Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengamankan seorang pria berinisial RF (28) atas dugaan tindak pidana perekaman tanpa izin terhadap tetangganya, PES (29), saat sedang mandi di kamar kos. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Sulaiman, Pesanggrahan, dan motif pelaku adalah karena nafsu.
Menurut keterangan Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, pelaku tergiur dengan bentuk tubuh korban sehingga muncul niat untuk melakukan perekaman secara diam-diam. Aksi bejat tersebut dilakukan dengan menggunakan telepon seluler melalui celah ventilasi kamar mandi korban pada hari Rabu (18/6/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RF mengakui perbuatannya dan bahkan menyebut telah berulang kali melakukan aksi serupa. Ia mengintai dan merekam korban saat mandi beberapa kali sebelumnya. Tindakan ini jelas melanggar privasi dan menimbulkan keresahan bagi korban.
Saat ini, RF telah ditahan di Mapolsek Pesanggrahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga telah menyita telepon seluler milik pelaku yang digunakan untuk merekam korban sebagai barang bukti. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Daftar Barang Bukti:
- Telepon seluler milik pelaku
- Rekaman video korban saat mandi (sedang dalam proses penyidikan)
Proses Hukum Selanjutnya:
- Pemeriksaan saksi-saksi
- Analisis barang bukti digital
- Penetapan status tersangka
- Pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya menjaga privasi dan menghormati hak-hak orang lain. Tindakan mengintip dan merekam orang lain tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat dijerat dengan hukuman pidana. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.