Aksi Protes ODOL di Brebes Berujung Sweeping Truk

Puluhan pengemudi truk di Brebes, Jawa Tengah, melakukan aksi protes terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Over Dimension Over Loading (ODOL) dengan cara melakukan sweeping terhadap truk-truk yang melintas. Aksi ini berlangsung di jalur nasional Pejagan - Ketanggungan, tepatnya di Desa Limbangan, Kecamatan Kersana, pada Kamis (19/6/2025).

Para sopir truk yang terlibat aksi menghentikan truk-truk yang melintas dan meminta para pengemudi lainnya untuk tidak melanjutkan perjalanan atau berputar balik. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap RUU ODOL yang dinilai memberatkan para pengemudi.

Menurut Ade Suherman, koordinator aksi, profesi sopir truk merupakan salah satu penggerak ekonomi dan bukan pelaku kejahatan. Ia menyoroti Pasal 277 dalam revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat mengancam sopir truk dengan pidana penjara hingga satu tahun.

"Jika ODOL dianggap sebagai kejahatan, maka sopir truk dianggap kriminal dan terancam hukuman penjara. Padahal, sopir hanya mencari nafkah," ujarnya.

Ade menegaskan penolakan terhadap pemberlakuan undang-undang ODOL dan mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar di Pemalang. Aksi ini akan melibatkan seluruh sopir truk di wilayah Pantura. Menurut Kepala Unit Turjawali Satlantas Polres Brebes, Ipda SJ Widodo, aksi sweeping berlangsung kondusif dan tidak ada tindakan anarkis.