Pemerintah Hapus Bea Masuk Anti-Dumping untuk Benang Filamen Sintetis Impor

Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk mendukung industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dengan menghapuskan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk impor benang filamen sintetis tertentu yang berasal dari Tiongkok. Keputusan ini, yang diumumkan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, merupakan respons terhadap dinamika industri TPT yang kompleks dan bertujuan untuk menjaga daya saing sektor tersebut di tengah tantangan global.

Penghapusan BMAD didasarkan pada pertimbangan mendalam terkait kondisi industri TPT nasional. Menteri Budi Santoso menyoroti bahwa pasokan benang filamen sintetis tertentu di pasar domestik masih terbatas, dan kapasitas produksi dalam negeri belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna. Dalam situasi ini, pengenaan BMAD dikhawatirkan justru akan meningkatkan biaya produksi dan melemahkan daya saing sektor hilir TPT. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi industri TPT, terutama di tengah tekanan ekonomi global yang semakin meningkat.

Keputusan ini juga mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk penerapan trade remedies lain yang sudah ada, seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2023. Selain itu, BMAD juga telah dikenakan untuk produk polyester staple fiber dari India, Tiongkok, dan Taiwan berdasarkan PMK No. 176 Tahun 2022. Pemerintah berupaya untuk menciptakan keseimbangan antara melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping dan memastikan ketersediaan bahan baku yang terjangkau bagi industri TPT.

Penghapusan BMAD ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri TPT secara keseluruhan. Menteri Budi Santoso menjelaskan bahwa kontribusi industri TPT terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mengalami penurunan dari 1,3% pada 2019 menjadi 1,1% pada 2024, sebagian besar disebabkan oleh dampak pandemi COVID-19. Relaksasi kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produksi dan kinerja industri TPT.

Keputusan ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Perindustrian. Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan perwakilan industri terdampak juga memberikan masukan yang menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan ini.

Sebelumnya, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah melakukan penyelidikan atas dugaan praktik dumping produk benang filamen sintetis tertentu sejak 12 September 2023. Penyelidikan dilakukan atas permohonan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSYFI) yang mewakili PT Asia Pacific Fibers Tbk. dan PT Indorama Synthetics Tbk. Produk yang diselidiki mencakup benang filamen sintetis tertentu dengan klasifikasi HS 5402.33.10; 5402.33.90; 5402.46.10; dan 5402.46.900 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Produk ini terdiri atas dua jenis yakni partially oriented yarn (POY) dan drawn textured yarn (DTY).

Diharapkan langkah ini dapat membantu industri TPT untuk mengatasi tantangan yang ada dan meningkatkan daya saing di pasar global.

Berikut adalah daftar klasifikasi HS yang diselidiki:

  • 5402.33.10
  • 5402.33.90
  • 5402.46.10
  • 5402.46.900