Anggaran Rapat Hotel Pemkot Bandung: Upaya Stimulus Ekonomi Melalui APBD Perubahan
Pemerintah Kota Bandung berencana mengalokasikan anggaran untuk kegiatan rapat di hotel melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar, mengungkapkan bahwa usulan ini diajukan sebagai bagian dari upaya untuk mendukung sektor perhotelan yang tengah mengalami tantangan. Anggaran tersebut diproyeksikan dapat digunakan mulai bulan September hingga Desember 2025.
Menurut Zulkarnain, keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pertimbangan dan mendapatkan lampu hijau dari pemerintah pusat. Rapat di hotel dipandang sebagai salah satu cara efektif untuk memberikan stimulus ekonomi bagi Kota Bandung, yang sangat bergantung pada sektor jasa, termasuk pariwisata dan komersial, sebagai sumber utama pendapatan daerah. Keterbatasan sumber daya alam menjadikan sektor jasa sebagai tulang punggung perekonomian kota.
Zulkarnain menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk rapat di hotel bukan merupakan tindakan pemborosan. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dan ketepatan sasaran dalam penggunaan dana tersebut. Menurutnya, selama pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku, kegiatan rapat di hotel dapat dibenarkan.
"Yang terpenting adalah pertanggungjawaban terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) makanan dan minuman. Asalkan anggaran mencukupi dan pertanggungjawabannya dapat dipenuhi, maka kegiatan rapat di hotel masih dimungkinkan. Tentunya dengan tetap memperhatikan aturan dan regulasi yang berlaku," ujar Zulkarnain.
Lebih lanjut, Zulkarnain menjelaskan bahwa pembatasan kegiatan rapat di hotel dapat berdampak negatif pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung, terutama dari sektor pajak. Oleh karena itu, dukungan terhadap sektor perhotelan dianggap krusial untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi kota.
Berikut poin-poin penting terkait alokasi anggaran rapat di hotel:
- Pengajuan Anggaran: Diajukan melalui APBD Perubahan 2025.
- Periode Penggunaan: September - Desember 2025.
- Tujuan: Stimulus ekonomi sektor perhotelan.
- Dasar Pertimbangan: Persetujuan pemerintah pusat dan potensi peningkatan PAD.
- Penekanan: Akuntabilitas dan ketepatan sasaran penggunaan anggaran.
- Alasan: Sektor jasa sebagai andalan utama PAD Bandung.