Pemerintah Pastikan THR 100% untuk ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Jelang Idul Fitri 2025
Pemerintah Pastikan Pembayaran THR 100% untuk Aparatur Negara Tahun 2025
Pemerintah memastikan seluruh aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI-Polri, hakim, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK), dan pensiunan ASN, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 100% dari gaji dan tunjangan yang melekat. Kepastian ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). Total penerima THR ini mencapai 9,4 juta orang. Presiden menegaskan bahwa pembayaran THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Keputusan ini diambil untuk memberikan rasa keadilan dan meringankan beban keuangan para ASN menjelang perayaan Idul Fitri.
Rincian Komponen THR dan Besarannya
THR yang akan diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin). Besaran gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang membedakan besaran gaji berdasarkan golongan dan masa kerja. Rentang gaji pokok terendah berada pada golongan IA, yaitu Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, sementara gaji pokok tertinggi untuk golongan IVe mencapai Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200. Tunjangan melekat mencakup tunjangan suami/istri (5% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal tiga anak). Tunjangan kinerja, sebagai komponen yang paling bervariasi, tergantung pada instansi dan jabatan masing-masing ASN.
Contoh Besaran THR di Instansi Tertentu
Sebagai ilustrasi, besaran THR di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bervariasi signifikan. Untuk kelas jabatan 5, tunjangan kinerja berkisar pada Rp 3.375.000, sementara untuk kelas jabatan 24 mencapai Rp 46.950.000 (sesuai Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014). Dengan demikian, THR PNS Kemenkeu diperkirakan mencapai rentang Rp 5.060.700 hingga Rp 53.323.200 (belum termasuk tunjangan melekat). Di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, tukin berkisar dari Rp 5.361.000 untuk jabatan pelaksana hingga Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural eselon I (sesuai PP Nomor 37 Tahun 2015). Dengan memperhitungkan tukin tersebut, THR PNS DJP diperkirakan mencapai rentang Rp 7.046.700 hingga Rp 123.748.200 (belum termasuk tunjangan melekat).
Kesimpulan
Pemberian THR 100% ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan bagi seluruh ASN. Besaran THR yang diterima setiap individu akan bervariasi, tergantung pada golongan, masa kerja, instansi, dan jabatan masing-masing. Kepastian pembayaran THR ini diharapkan dapat memberikan ketenangan dan meringankan beban keuangan para ASN dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025. Pemerintah mengimbau seluruh instansi terkait untuk mempersiapkan proses pencairan THR dengan tertib dan transparan.