Wanita di Jakarta Barat Diciduk Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Adopsi Bayi

Aparat kepolisian dari Sektor Palmerah, Jakarta Barat, berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AU (38) atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus operandi menawarkan jasa adopsi bayi.

Penangkapan AU dilakukan di sebuah rumah sakit yang berlokasi di wilayah Palmerah, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari dua orang korban yang merasa dirugikan oleh aksinya. Kompol Eko Adi Setiawan, Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, menjelaskan bahwa kedua korban, yang diketahui bernama JH dan Ny. Hi, dijanjikan kemudahan dalam proses adopsi bayi oleh pelaku.

Modus yang digunakan AU adalah dengan meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk biaya administrasi dan persalinan. Korban JH menjadi korban pertama pada tanggal 26 April 2025, di mana pelaku meminta uang sebesar Rp 5.400.000 dengan alasan biaya administrasi rumah sakit. Setelah menerima uang tersebut, AU menghilang dan tidak dapat dihubungi, membuat JH sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.

Korban kedua, Ny. Hi, mengalami kejadian serupa pada tanggal 8 Juni 2025. AU meminta uang sebesar Rp 5.000.000 dengan alasan untuk biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit. Sama seperti JH, setelah menerima uang, AU kembali menghilang tanpa jejak.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, serta keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian, termasuk petugas keamanan rumah sakit, terungkap bahwa AU diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di rumah sakit tersebut. Namun, hingga saat ini, baru dua korban yang secara resmi melaporkan kasus penipuan ini ke Polsek Palmerah.

Penangkapan AU dilakukan pada hari Jumat, 13 Juni 2025, saat pelaku kembali mendatangi rumah sakit yang sama. Diduga, AU berniat untuk mengulangi aksinya. Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana penipuan yang dilakukannya.

Saat ini, AU telah diamankan di Polsek Palmerah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AU akan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai hukuman penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran-tawaran yang terlalu menggiurkan, terutama yang berkaitan dengan masalah sensitif seperti adopsi anak. Verifikasi dan konfirmasi ke pihak-pihak yang berwenang sangat disarankan sebelum memutuskan untuk memberikan sejumlah uang atau informasi pribadi kepada seseorang yang baru dikenal.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus serupa untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.