Pengedar Sabu di Bogor Selatan Dicokok, Modus Sembunyikan Narkoba dalam Pembalut Terbongkar
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bogor Selatan. Seorang pria berinisial AA (30) berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 62 gram yang disembunyikan di dalam pembalut wanita.
Penangkapan AA dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh petugas mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Cikaret, Muara, dan Empang. Modus operandi AA tergolong unik, yaitu menyembunyikan sabu di dalam pembalut wanita untuk mengelabui petugas.
"Tersangka AA mengakui bahwa dirinya akan mengambil sabu. Saat itu juga kami berhasil mendapatkan sabu dari bawah pagar rumah, berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu yang dilapisi pembalut wanita," ujar Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Dede Hendrawan melalui Kasi Humas Ipda Eko Agus.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar indekos AA yang berlokasi di Pancasan, Kota Bogor. Di sana, ditemukan barang bukti tambahan berupa sejumlah bungkus klip ukuran kecil dan sebuah timbangan digital. Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk menimbang dan membungkus sabu sebelum diedarkan.
"Tersangka AA mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya akan dijual dengan cara atau sistem tempel," jelas Dede.
Saat ini, AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi AA adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Penangkapan AA merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.