Penyerangan Warga Deli Serdang: Dua Anggota TNI Dihadapkan pada Tuntutan Hukuman Penjara

Dua anggota TNI dari Armed 2/105 KS telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer 1-02 Medan atas keterlibatan mereka dalam penyerangan terhadap warga Desa Selamat, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sidang yang berlangsung pada hari Kamis, 19 Juni 2025, menghadirkan kedua terdakwa, Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma, yang tampak mengenakan seragam dinas.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rony Suryandoko, didampingi oleh dua hakim anggota. Mayor Tecki, bertindak sebagai orditur, membacakan tuntutan hukuman. Tuntutan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan untuk terdakwa I (Saut) dan 9 bulan untuk terdakwa II (Dwi). Dasar tuntutan adalah Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama.

Dalam pertimbangannya, orditur menyebutkan bahwa hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah adanya perdamaian dari pihak korban dan pemberian santunan dari Kodam I Bukit Barisan. Meskipun demikian, proses hukum terhadap anggota Armed lainnya yang terlibat dalam insiden ini masih terus berjalan, dengan agenda pemeriksaan saksi yang sedang berlangsung.

Insiden penyerangan yang melibatkan puluhan prajurit Armed 2/105 KS terhadap warga Desa Selamat terjadi pada malam Jumat, 8 November 2024. Akibat kejadian tersebut, puluhan warga mengalami luka-luka, dan seorang warga bernama Raden Barus meninggal dunia. Menurut keterangan Kepala Desa Selamat, Bahrun, Raden Barus menjadi korban pemukulan oleh sejumlah oknum TNI saat keluar rumah untuk mencari tahu penyebab keributan yang terjadi. Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, sebelumnya telah mengkonfirmasi penahanan terhadap 45 prajurit TNI terkait kasus ini. Mereka diamankan oleh Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I Bukit Barisan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Motif penyerangan diduga bermula dari perselisihan antara sejumlah prajurit TNI dan warga Desa Selamat di jalan.