Lansia Korban Dugaan Mafia Tanah di Yogyakarta Dihadapkan pada Gugatan Perdata, Kuasa Hukum Sebut Ada Upaya Pengaburan Fakta
Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno, seorang lansia di Yogyakarta, memasuki babak baru. Di tengah proses hukum pidana yang masih berjalan, Mbah Tupon, sapaan akrabnya, justru digugat secara perdata oleh salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, menduga gugatan ini merupakan upaya untuk mengaburkan fakta dan meringankan posisi hukum para tersangka.
Suki Ratnasari menjelaskan bahwa penggugat dalam perkara perdata ini adalah Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati. Muhammad Achmadi sendiri merupakan salah satu individu yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah yang merugikan Mbah Tupon. Lebih lanjut, Indah Fatmawati merupakan istri dari Muhammad Achmadi. Praktik mafia tanah ini menyebabkan sertifikat tanah milik Mbah Tupon beralih nama atas nama Indah Fatmawati tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Mbah Tupon.
Selain Mbah Tupon, pihak tergugat lainnya dalam kasus perdata ini adalah Triono (Tri Kumis), Triyono, dan Anhar Rusli, yang semuanya juga berstatus tersangka dalam kasus pidana mafia tanah yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Kuasa Hukum Mbah Tupon mempertanyakan alasan pemilihan pihak-pihak yang digugat dalam perkara perdata ini. Kiki menduga ada indikasi untuk mengaburkan peran mereka dalam kasus pidana.
"Kami mempertanyakan kenapa hanya mereka yang dijadikan pihak dalam gugatan. Pihak lain tidak disebut. Kami melihat ada upaya untuk mengaburkan posisi mereka dalam kasus pidana, seolah-olah tidak bersalah," ungkap Kiki.
Perkembangan Kasus Pidana
Suki Ratnasari juga memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus pidana mafia tanah yang melibatkan Mbah Tupon. Polda (Kepolisian Daerah) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, enam orang telah ditahan oleh pihak kepolisian.
"Petang tadi kami baru mendapatkan update dari Polda penyidik bahwa sudah ditahan ada 6 tersangka untuk satu masih dikaji karena Anhar Rusli menderita sakit," jelas Kiki.
Kebingungan Mbah Tupon
Mbah Tupon sendiri mengaku kebingungan dengan adanya gugatan perdata ini. Di usia senjanya, ia berharap agar sertifikat tanahnya dapat segera kembali ke tangannya. Mbah Tupon merasa heran mengapa dirinya justru menjadi tergugat dalam perkara perdata yang diajukan oleh salah satu tersangka kasus mafia tanah.
"Perasaan tasih kados wong bingung niko (perasaanya masih seperti orang bingung). Kados kulo, kula nyuwun sertifikat enggal-enggal wangsul (orang seperti saya, saya memohon, sertifikat cepat kembali)," ujarnya dengan nada kebingungan.
Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, membenarkan bahwa kliennya merasa kebingungan dengan situasi ini. Proses pidana yang belum selesai justru diikuti dengan gugatan perdata. Mbah Tupon berharap agar proses hukum yang sedang berjalan tidak menghalangi haknya untuk mendapatkan kembali sertifikat tanah miliknya.