Pria di Jakarta Selatan Ditangkap Atas Tuduhan Mengintip dan Merekam Tetangga Kos Saat Mandi
Seorang pria berinisial RF (28) kini berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap tetangga indekosnya. RF ditangkap atas tuduhan mengintip dan merekam korban saat sedang mandi di kamar mandi indekosnya.
Insiden ini terjadi di sebuah indekos yang terletak di Jalan Sulaiman, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 18 Juni 2025. Menurut keterangan Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan celah ventilasi kamar mandi korban. Korban sendiri diketahui berinisial PES (29), seorang wanita yang bekerja sebagai karyawan swasta.
"Terjadi dugaan tindakan asusila. Pria tersebut mengintip dan merekam menggunakan telepon seluler melalui lubang udara kamar mandi," jelas AKP Seala kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Pihak kepolisian telah menyita telepon seluler yang digunakan RF untuk merekam sebagai barang bukti dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, RF mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksinya tersebut didorong oleh nafsu terhadap korban.
"Motif terduga pelaku karena tergoda dengan bentuk tubuh korban yang membuat terduga pelaku nafsu," imbuh AKP Seala.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui berasal dari Depok dan berprofesi sebagai karyawan swasta. Sementara itu, RF berstatus sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Jakarta Selatan. Lebih lanjut, penyelidikan mengungkapkan bahwa tindakan RF ini bukan pertama kalinya dilakukan. Pelaku diduga telah berulang kali mengintip dan merekam korban saat mandi.
"Pelaku sudah sering melakukan perbuatan kejahatan mengintip dan memvideokan korban pada saat mandi," ungkap AKP Seala.
Aksi RF akhirnya terbongkar pada Rabu menjelang siang, berkat kewaspadaan warga sekitar yang memergokinya dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, RF ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
Daftar Barang Bukti:
- Satu unit telepon seluler yang digunakan untuk merekam.