Tokoh Adat Pelalawan Menolak Relokasi Perambah Hutan ke Wilayah Ulayat di Tengah Upaya Penertiban TNTN
Kabupaten Pelalawan, Riau – Datuk Engku Raja Lela Putra, pemangku adat tertinggi di Pelalawan, secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana relokasi perambah hutan ke wilayah adat mereka. Pernyataan ini muncul di tengah upaya intensif pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang telah beralih fungsi menjadi lahan permukiman dan perkebunan kelapa sawit.
Datuk Engku Raja Lela Putra menyampaikan maklumat yang berisi dukungan penuh terhadap tindakan tegas Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan kawasan TNTN. Dukungan ini diberikan demi memulihkan fungsi ekologis hutan yang menjadi habitat penting bagi satwa dilindungi seperti gajah dan harimau sumatera. Ia menegaskan bahwa pelestarian hutan TNTN bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan bagian tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup masyarakat adat Pelalawan.
"Kami mendukung penuh penertiban kawasan hutan TNTN oleh pemerintah dan memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Satgas PKH," ujar Datuk Engku melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (20/06/2025). Lebih lanjut, Datuk Engku Raja Lela Putra secara eksplisit menolak wacana relokasi warga perambah hutan ke wilayah adat. Ia berpendapat bahwa relokasi tersebut akan mempersempit wilayah adat yang semakin terbatas.
Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau turut menyampaikan perhatian terhadap kerusakan hutan TNTN. Datuk Seri Raja Marjohan Yusuf, Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, menyatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan warkah sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah untuk menegakkan hukum terhadap pelaku perusakan hutan. LAM Riau menekankan pentingnya pendekatan yang adil dalam menangani polemik terkait kawasan hutan TNTN, dengan mempertimbangkan aspek pelestarian alam, perlindungan budaya, dan ruang hidup masyarakat adat.
Datuk Seri Raja Marjohan Yusuf juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, masyarakat adat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo. "Tesso Nilo adalah bagian dari marwah kita. Ketika hutan dihancurkan, maka rusaklah keseimbangan," ujarnya.
Sebelumnya, Satgas PKH telah melakukan penertiban lahan seluas 81.793 hektar di kawasan hutan lindung TNTN yang dikuasai oleh ribuan warga di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan. Warga telah diberikan waktu untuk melakukan relokasi mandiri, namun sebagian besar menolak pindah sebelum ada kejelasan mengenai tempat tinggal baru.