Indonesia Airlines: Tanpa Izin Resmi, Rencana Penerbangan Kelas Premium Dipertanyakan

Indonesia Airlines: Tanpa Izin Resmi, Rencana Penerbangan Kelas Premium Dipertanyakan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas membantah kabar operasional Indonesia Airlines. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam keterangan resmi yang disampaikan Rabu (12/3/2025), menyatakan hingga saat ini belum ada pengajuan izin operasional dari maskapai yang gencar dipromosikan tersebut. Pernyataan ini disampaikan usai kunjungan kerja Menteri ke ruang Smart Province di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Sampai saat ini, kami belum menerima satupun dokumen permohonan izin operasional dari entitas yang bernama Indonesia Airlines," tegas Menteri Budi Karya Sumadi. Beliau juga menyatakan ketidaktahuan akan rencana basis operasional maskapai tersebut, termasuk isu yang beredar mengenai rencana penggunaan Bandara Soekarno-Hatta. Ketidakjelasan ini semakin menguatkan keraguan publik terkait klaim operasional Indonesia Airlines yang menawarkan layanan penerbangan premium.

Beredar kabar bahwa Indonesia Airlines berencana meluncurkan layanan penerbangan komersial berjadwal dengan standar premium, menyamai kenyamanan penerbangan jet pribadi. Rencana ambisius ini mencakup pengadaan 20 armada pesawat udara secara bertahap; 10 pesawat berbadan sempit seperti Airbus A321neo atau A321LR, dan 10 pesawat berbadan lebar seperti Airbus A350-900 dan Boeing 787-9. Namun, Kemenhub kembali menegaskan bahwa belum ada permohonan izin pendirian, apalagi izin operasional, yang diajukan oleh maskapai tersebut.

Tantangan Layanan Premium dalam Industri Penerbangan

Rencana Indonesia Airlines untuk menawarkan layanan premium di tengah ketidakjelasan status izin operasionalnya menimbulkan pertanyaan besar terkait kelayakan bisnis model tersebut. Pengamat penerbangan, Gerry Soejatman, menilai ambisi tersebut menghadapi tantangan yang sangat besar. Dalam wawancara dengan Kompas.com pada Selasa (11/3/2025), Gerry menekankan tingginya investasi dan sumber daya yang dibutuhkan untuk mewujudkan layanan penerbangan premium berskala besar.

Gerry memperkirakan modal minimal untuk pengadaan 10 unit Airbus A350 dan 10 unit Airbus A321LR saja mencapai Rp 1 triliun, sementara modal ideal yang dibutuhkan bisa mencapai Rp 5-10 triliun. Ia menambahkan, "Sunken cost dengan berjalannya waktu cukup tinggi karena membutuhkan banyak sekali persiapan dengan perhatian terhadap detail yang tidak main-main." Hal ini menyiratkan bahwa memasuki pasar premium tanpa persiapan matang dan modal yang cukup besar berisiko tinggi mengalami kerugian finansial yang signifikan.

Ketidakjelasan status izin operasional Indonesia Airlines dan tantangan besar dalam menyediakan layanan penerbangan premium menimbulkan pertanyaan serius mengenai kelanjutan rencana maskapai tersebut. Publik dan industri penerbangan pun menunggu kejelasan lebih lanjut dari pihak berwenang dan Indonesia Airlines sendiri terkait rencana bisnis dan legalitas operasionalnya.