Sopir Truk Geruduk Pemerintah, Tuntut Revisi Aturan ODOL: Ancaman Pidana Dinilai Tak Relevan
Gelombang protes dari kalangan sopir truk terkait penindakan tegas terhadap pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) semakin menguat. Para sopir menilai bahwa aturan yang ada saat ini terlalu memberatkan dan mengancam mata pencaharian mereka. Aksi demonstrasi bahkan digelar sebagai bentuk penolakan terhadap sanksi pidana yang dikenakan kepada pelanggar ODOL.
Para sopir berpendapat bahwa pelanggaran ODOL bukanlah sebuah tindak kriminal murni, melainkan konsekuensi dari tuntutan pekerjaan yang seringkali memaksa mereka untuk melanggar batas muatan dan dimensi yang telah ditetapkan. Mereka menuntut adanya revisi terhadap aturan ODOL, terutama terkait dengan batasan tonase dan dimensi kendaraan. Usulan yang diajukan meliputi peninjauan ulang terhadap standar dimensi bak truk, termasuk penggunaan terpal penutup yang seringkali melebihi batas ketinggian.
Sutarjo, Penasihat Komunitas Sopir Truk Boyolali, menyampaikan bahwa para sopir sebenarnya tidak berniat untuk melanggar aturan. Namun, kondisi di lapangan seringkali memaksa mereka untuk mengambil jalan pintas demi memenuhi target pengiriman dan tuntutan ekonomi. Ia menyerukan agar seluruh pihak terkait, termasuk pengusaha, sopir, dan aparat kepolisian, duduk bersama untuk mencari solusi yang adil dan tidak memberatkan salah satu pihak.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah ancaman pidana bagi sopir yang melanggar aturan ODOL. Danang Tri, seorang sopir truk, dengan tegas meminta agar klausul pidana tersebut dihapuskan. Ia berpendapat bahwa pelanggaran ODOL seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana kriminal, melainkan sebagai pelanggaran administratif yang dapat diselesaikan dengan mekanisme yang lebih proporsional.
Pemerintah sendiri telah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas truk ODOL demi keselamatan pengguna jalan. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa truk ODOL sangat berbahaya dan seringkali menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa. Pemerintah berencana untuk menindak tidak hanya sopir, tetapi juga pemilik kendaraan dan perusahaan karoseri yang terlibat dalam praktik ODOL.
AHY menjelaskan bahwa penertiban truk ODOL akan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Pihaknya akan memanfaatkan teknologi untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan yang telah ditetapkan. Tahapan penindakan akan dimulai dari edukasi hingga penegakan hukum yang tegas.
Berikut adalah poin-poin yang menjadi tuntutan para sopir truk:
- Revisi aturan ODOL yang tidak memberatkan sopir.
- Peninjauan ulang terhadap batasan tonase dan dimensi kendaraan.
- Penghapusan klausul pidana bagi pelanggar ODOL.
- Penerapan sanksi yang lebih proporsional dan tidak mengancam mata pencaharian.
- Keterlibatan seluruh pihak terkait dalam penyusunan kebijakan ODOL.
Diharapkan dengan adanya dialog yang konstruktif antara pemerintah dan perwakilan sopir truk, solusi yang adil dan berkelanjutan dapat ditemukan untuk mengatasi permasalahan ODOL demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.