Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Stabil hingga Akhir Juni 2025 untuk Seluruh Golongan Pelanggan
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan, baik yang mendapatkan subsidi maupun non-subsidi, tidak akan mengalami perubahan hingga akhir Juni 2025. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, dan daya saing sektor usaha.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa penetapan tarif tenaga listrik untuk triwulan II tahun 2025 tetap sama dengan tarif yang berlaku pada triwulan I tahun 2025. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kondisi ekonomi yang kondusif.
Dasar hukum dari keputusan ini adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Regulasi ini mengatur bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan fluktuasi parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Sementara itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap stabil. Golongan ini mencakup berbagai kelompok masyarakat, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga dengan penghasilan rendah, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Stabilitas tarif ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi kelompok masyarakat yang rentan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN siap mendukung upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dukungan ini diwujudkan dengan menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh pelanggan di seluruh Indonesia.
Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku per 20 Juni 2025, sebagaimana dilansir dari laman resmi PLN:
Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi:
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan adanya informasi yang transparan mengenai tarif listrik ini, diharapkan pelanggan dapat memahami komponen biaya yang dikenakan dan merencanakan penggunaan listrik secara efisien.