Pulau Panjang Sumbawa Ditawarkan di Platform Jual Beli Pulau, Kementerian ATR/BPN Angkat Bicara
Heboh Penawaran Pulau Panjang Sumbawa di Situs Online, Ini Kata Kementerian ATR/BPN
Kabar mengenai penjualan Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui platform online internasional khusus jual beli pulau, Private Islands Online, telah menarik perhatian publik. Pulau yang dikenal dengan keindahan alamnya dan kekayaan biodiversitasnya ini, dicantumkan dalam daftar penjualan tanpa menyebutkan harga pasti. Informasi yang tertera hanya menyebutkan bahwa Pulau Panjang adalah pulau pribadi.
Menanggapi isu ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, memberikan penjelasan terkait regulasi kepemilikan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia. Menurutnya, penguasaan pulau-pulau kecil tidak diperbolehkan untuk dikuasai seluruhnya oleh individu atau pihak swasta secara eksklusif. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Permen ATR/BPN No.17/2016).
Batasan Penguasaan dan Pemanfaatan Pulau
Peraturan tersebut mengatur bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau. Sisanya, minimal 30% dari luas pulau, harus dikuasai langsung oleh negara dan diperuntukkan bagi kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat umum. Selain itu, alokasi minimal 30% dari luas pulau wajib dialokasikan sebagai kawasan lindung.
Ketentuan ini juga sejalan dengan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya (Permen KP No.10/2024). Regulasi ini menegaskan bahwa pemanfaatan lahan di pulau kecil oleh pelaku usaha dibatasi hingga 70% dari total luas pulau, sementara 30% sisanya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau.
"Mengenai pemanfaatan pulau, sudah diatur dalam peraturan-peraturan di atas. Terkait ada atau tidaknya hak atas tanah di pulau tersebut, dapat dicek di pemerintah kabupaten setempat atau melalui peta bumi di atrbpn.go.id," ujar Harison.
Pemerintah Daerah Memiliki Peran Penting
Harison menambahkan bahwa domain utama Kementerian ATR/BPN adalah administrasi pertanahan yang telah diatur dalam regulasi yang ada. Menurutnya, pemerintah daerah setempat memiliki peran yang lebih relevan dalam memberikan komentar terkait isu penjualan pulau, mengingat mereka adalah penguasa wilayah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan izin pemanfaatan pulau, karena mereka memiliki data yang lengkap mengenai status kepemilikan dan hak atas tanah di wilayahnya.
Daftar Pulau yang Ditawarkan
Selain Pulau Panjang, terdapat beberapa pulau lain di Indonesia yang juga ditawarkan melalui situs Private Islands Online, antara lain:
- Pasangan Pulau di Anambas, Kepulauan Anambas
- Properti Pulau Sumba, NTT
- Properti Pantai Selancar
- Pulau Sumba Pulau Panjang, NTB dekat Resor Amanwana di Pulau Moyo
- Plot Pulau Seliu, terletak berdekatan dengan pulau induk Belitung di Indonesia
Penawaran pulau-pulau ini memunculkan pertanyaan mengenai kepemilikan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia, serta perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa pemanfaatan pulau-pulau tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.