Kemendag Hentikan BMAD Impor Benang Filamen, API Apresiasi Dukungan Pemerintah

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyambut positif keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk tidak melanjutkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor benang filamen sintetis dari Tiongkok. Langkah ini dipandang sebagai wujud respons pemerintah terhadap aspirasi para pelaku industri tekstil.

Anne P Sutanto, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan API, menyatakan bahwa penerapan anti dumping pada Partially Oriented Yarn (POY) dan Drawn Textured Yarn (DTY) bukanlah solusi yang tepat bagi industri hulu penghasil bahan baku tersebut. Ia menjelaskan bahwa kebutuhan POY dalam dua tahun terakhir meningkat hampir sepuluh kali lipat dibandingkan kapasitas produksi dalam negeri. Penerapan BMAD justru berpotensi menurunkan daya saing industri tekstil hilir, khususnya bagi 101 perusahaan yang sebelumnya mengajukan petisi terkait isu ini.

Lebih lanjut, Anne P Sutanto menyampaikan kekhawatiran bahwa pengenaan anti dumping dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik tekstil. Kekhawatiran ini sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan antara APSyFi dan perwakilan 101 pengusaha. Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha menyatakan kesediaan untuk menyerap kapasitas produksi POY dalam negeri dengan praktik bisnis yang standar. Mereka juga mengusulkan agar pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mengatur harmonisasi antara kebutuhan impor POY dan DTY dengan mempertimbangkan kapasitas produksi dalam negeri.

"Dengan pengaturan impor yang cermat oleh pemerintah, sesuai dengan kinerja produksi masing-masing pihak, kekhawatiran mengenai praktik dumping dari negara lain dapat diatasi," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mengenakan BMAD didasari oleh pertimbangan kondisi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait. Ia menekankan bahwa kapasitas produksi benang filamen sintetis dalam negeri saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna.

"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri TPT nasional, khususnya pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik yang masih terbatas. Kapasitas produksi nasional belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna dalam negeri. Sebagian besar produsen benang filamen sintetis tertentu memproduksi untuk dipakai sendiri," jelas Budi.

BMAD sendiri merupakan pungutan yang dikenakan pada produk impor yang dijual dengan harga di bawah pasar, dengan tujuan melindungi produk lokal dari persaingan yang tidak sehat.