Lonjakan Utang Pinjol di Kalangan Lansia: Beban Finansial yang Mengkhawatirkan
Maraknya pinjaman online (pinjol) telah membawa dampak signifikan bagi berbagai kelompok usia di Indonesia. Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2025 mengungkap fenomena yang mengkhawatirkan, yaitu lonjakan utang pinjol di kalangan usia 54 tahun ke atas. Meskipun secara total outstanding pinjaman individu di fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp 75,44 triliun, terjadi penurunan sekitar Rp 96,5 miliar dibandingkan bulan sebelumnya, namun angka ini masih jauh lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 56,68 triliun.
Secara demografis, utang pinjol masih didominasi oleh generasi milenial dan generasi Z (usia 19-34 tahun) dengan total Rp 37,87 triliun, diikuti oleh kelompok usia 35-54 tahun dengan Rp 33,92 triliun. Namun, yang menjadi sorotan adalah peningkatan drastis utang pinjol di kalangan usia di atas 54 tahun. Data menunjukkan bahwa utang kelompok usia ini melonjak signifikan dari Rp 1,14 triliun pada Maret 2024 menjadi Rp 3,43 triliun pada Maret 2025. Ini berarti terjadi pertumbuhan utang sebesar 299,36% atau hampir tiga kali lipat dalam kurun waktu satu tahun.
Lonjakan utang ini tentu menimbulkan kekhawatiran. Kalangan lansia yang seharusnya menikmati masa pensiun dengan tenang, justru terjerat dalam lingkaran pinjol yang berpotensi menimbulkan masalah finansial yang serius. Tingkat kredit macet (TWP90) secara keseluruhan pada periode Maret 2025 berada di angka 2,19%, dengan outstanding kredit macet perseorangan mencapai Rp 1,65 triliun. Ironisnya, kelompok usia 54 tahun ke atas juga mencatatkan persentase gagal bayar (galbay) tertinggi, yaitu 3,76% atau sebesar Rp 129,29 miliar dari total pinjaman di kelompok usia tersebut.
Berikut rincian data yang perlu diperhatikan:
- Total Outstanding Pinjaman Online (Maret 2025): Rp 75,44 triliun
- Outstanding Pinjaman Usia 19-34 Tahun: Rp 37,87 triliun
- Outstanding Pinjaman Usia 35-54 Tahun: Rp 33,92 triliun
- Outstanding Pinjaman Usia >54 Tahun: Rp 3,43 triliun (kenaikan 299,36% dari Maret 2024)
- Tingkat Kredit Macet (TWP90): 2,19%
- Total Kredit Macet Perseorangan: Rp 1,65 triliun
- Gagal Bayar (Galbay) Usia 19-34 Tahun: Rp 794,41 miliar (2,09% dari total pinjaman)
- Gagal Bayar (Galbay) Usia 35-54 Tahun: Rp 725,26 miliar (2,13% dari total pinjaman)
- Gagal Bayar (Galbay) Usia >54 Tahun: Rp 129,29 miliar (3,76% dari total pinjaman)
Kondisi ini mengindikasikan bahwa literasi keuangan di kalangan lansia perlu ditingkatkan. Selain itu, pengawasan terhadap praktik pinjol yang tidak bertanggung jawab juga harus diperketat untuk melindungi kelompok usia rentan ini dari jeratan utang yang berkepanjangan. Edukasi mengenai risiko pinjol dan alternatif solusi keuangan yang lebih aman perlu digencarkan agar para lansia dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih bijak dan terhindar dari masalah finansial di masa pensiun.