Regulasi THR 2025 Karyawan Swasta: Jaminan Pembayaran Penuh H-7 Lebaran
Regulasi THR 2025 Karyawan Swasta: Jaminan Pembayaran Penuh H-7 Lebaran
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur secara detail mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta pada tahun 2025. SE ini menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayar THR secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Hal ini merupakan penegasan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kesejahteraan mereka, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Yassierli, perwakilan dari Kemenaker, menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan ini. Dalam keterangannya yang dikutip dari Antara (11/3/2025), beliau menyatakan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan agar memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan dan menghindari tindakan yang merugikan pekerja. Pemerintah berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini dan menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar.
Jadwal Pencairan THR 2025:
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. Dengan demikian, batas waktu pembayaran THR bagi karyawan swasta adalah paling lambat tanggal 24 atau 25 Maret 2025.
Kriteria Penerima THR:
- Pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh yang terikat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Perhitungan THR:
Perhitungan THR didasarkan pada masa kerja dan upah pekerja. Berikut rinciannya:
- Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: THR dibayarkan setara dengan satu bulan upah.
- Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan: THR dibayarkan secara proporsional, dihitung dengan rumus: (Masa Kerja / 12 bulan) x 1 bulan upah.
- Pekerja Harian Lepas: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir (jika masa kerja 12 bulan atau lebih) atau rata-rata upah per bulan selama masa kerja (jika masa kerja kurang dari 12 bulan).
- Pekerja Berupah Satuan Hasil: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Perjanjian Kerja Tertulis: Jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan menetapkan besaran THR yang lebih tinggi dari perhitungan di atas, maka besaran tersebut yang akan dibayarkan.
Dasar hukum penerapan aturan THR ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang secara tegas mengatur tentang kebijakan pengupahan di Indonesia dan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh. Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 secara jelas menyatakan kewajiban pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi regulasi ini dan memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan dan menciptakan iklim kerja yang harmonis.