Aksi Nekat Pengemudi LCGC: Hindari Bayar Tol, Pajak Kendaraan Terabaikan, hingga Pemblokiran Plat Nomor

Aksi seorang pengemudi mobil Low Cost Green Car (LCGC) menjadi sorotan publik setelah terekam melakukan pelanggaran di jalan tol. Video yang viral di media sosial memperlihatkan pengemudi mobil Calya berwarna putih tersebut menghindari pembayaran tol di dua gerbang tol berbeda. Kejadian ini memicu reaksi keras dari warganet dan pihak kepolisian.

Dalam video yang beredar, pengemudi Calya dengan knalpot yang dimodifikasi itu terlihat memanfaatkan situasi dengan membuntuti kendaraan di depannya secaraClose Up. Tujuannya adalah untuk menerobos palang tol sebelum sempat menutup kembali. Aksi pertama terjadi di gerbang tol Cisalak, Tol Cijago. Pengemudi tersebut berhasil lolos tanpa membayar dengan menempel ketat mobil yang sudah melakukan pembayaran.

Tidak berhenti di situ, pengemudi yang sama kembali melakukan aksi serupa di gerbang tol Cimanggis. Dengan modus operandi yang sama, mobil LCGC dengan nomor polisi B 2829 UIL itu kembali menerobos palang tol tanpa membayar. Aksi ini terekam dan diunggah ke media sosial, memicu kemarahan warganet yang menilai tindakan tersebut tidak terpuji dan merugikan negara.

Menanggapi kejadian ini, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap pemilik kendaraan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan pengemudi tersebut tidak hanya melanggar rambu lalu lintas, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku pelanggaran tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Namun, pelanggaran pengemudi Calya ini tidak berhenti pada masalah pembayaran tol.

Data dari Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa mobil Calya dengan nomor polisi tersebut terdaftar sebagai kendaraan keluaran tahun 2023. Namun, yang lebih mengejutkan, pajak kendaraan tersebut telah kedaluwarsa sejak 20 Februari 2024. Lebih lanjut, status pelat nomor kendaraan tersebut telah diblokir oleh pihak kepolisian. Hal ini berarti, secara legalitas, kendaraan tersebut tidak memenuhi syarat untuk digunakan di jalan raya.