TNI Siap Lindungi Jaksa: Pengawalan Personal hingga Rumah Jika Terancam
markdown Dalam sebuah perkembangan signifikan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan kesiapannya untuk memberikan perlindungan personal kepada personel Kejaksaan. Jaminan ini muncul sebagai implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, yang secara khusus mengatur tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, menyampaikan langsung komitmen ini di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Jumat (20/6/2025). Menurutnya, TNI siap mengamankan personel kejaksaan secara strategis, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Perpres tersebut. Koordinasi intensif antara TNI dan Kejaksaan Agung terus dilakukan untuk memastikan implementasi yang efektif di seluruh tingkatan, mulai dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai daerah.
"Dengan adanya Perpres 66 tahun 2025, TNI diperbolehkan untuk membantu mengamankan kejaksaan secara strategis," tegas Kristomei. Ia menambahkan, bentuk perlindungan yang diberikan dapat berupa pengawalan personal, bahkan hingga ke rumah, jika seorang jaksa merasa terancam akibat penanganan kasus tertentu. "Kalau memang terlihat ada ancaman karena mengenai kasus-kasus tertentu, ya pasti kita amankan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kristomei menjelaskan bahwa pengamanan akan disesuaikan dengan permintaan dan kondisi yang dihadapi oleh pihak Kejaksaan. Hal ini mencakup penentuan jumlah personel yang dibutuhkan, identifikasi jenis ancaman, serta penyiapan prajurit TNI yang sesuai untuk melaksanakan tugas pengamanan. Koordinasi yang matang antara kedua institusi menjadi kunci utama dalam memastikan perlindungan yang optimal bagi para jaksa.
Rincian Perpres Nomor 66 Tahun 2025
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto ini, mengatur secara komprehensif tentang perlindungan negara terhadap jaksa. Pasal 4 Perpres tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa perlindungan terhadap jaksa dapat dilakukan oleh personel TNI dan Polri.
Pasal 5 Ayat (1) menjelaskan bahwa perlindungan yang dilakukan oleh Polri dapat diberikan tidak hanya kepada jaksa, tetapi juga kepada anggota keluarga jaksa. Ayat (2) merinci lebih lanjut anggota keluarga yang dimaksud, yaitu mereka yang memiliki hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan jaksa.
Selain itu, Pasal 3 menegaskan bahwa perlindungan dari negara terhadap jaksa ini akan diberikan atas dasar permintaan dari pihak Kejaksaan, sehingga memastikan bahwa mekanisme perlindungan berjalan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada.
Dengan adanya payung hukum yang jelas dan komitmen dari TNI, diharapkan para jaksa dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan lebih aman dan tanpa rasa takut, demi tegaknya hukum di Indonesia.