Enam Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon Ditahan Polda DIY, Satu Buron

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus dugaan mafia tanah yang menimpa seorang warga Bantul bernama Mbah Tupon (68). Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya telah resmi ditahan dan mendekam di sel tahanan Polda DIY.

"Dalam waktu kurang lebih dua bulan, kami telah menetapkan tujuh tersangka. Enam di antaranya sudah kami lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, saat memberikan keterangan pers, Jumat (20/06/2025).

Adapun identitas keenam tersangka yang telah ditahan adalah:

  • BR (60), warga Kasihan, Bantul
  • Tk (54), warga Kasihan, Bantul
  • VW (50), warga Pundong, Bantul
  • Ty (50), warga Sewon, Bantul
  • MA (47), warga Kotagede, Yogyakarta
  • IF (46), warga Kotagede, Yogyakarta

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yaitu AH (60), warga Kota Yogyakarta, hingga saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus buron. Pihak kepolisian terus melakukan upaya pencarian intensif untuk segera menangkap AH dan membawanya ke hadapan hukum.

Kombes Pol. Ihsan menegaskan bahwa Polda DIY berkomitmen penuh untuk memberantas praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat. Ia memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya praktik serupa, agar segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau langsung ke Polda DIY," imbaunya.

Polda DIY mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberantas mafia tanah. Laporan dari masyarakat akan sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus lain dan membawa para pelaku ke pengadilan. Pihak kepolisian juga menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor.