Dirut BUMD Karawang Diduga Selewengkan Dana Perusahaan Hingga Miliaran Rupiah

Kasus dugaan korupsi kembali mencuat, kali ini melibatkan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Raharjo. Kejaksaan Negeri Karawang telah menahan GBR atas dugaan penyelewengan dana perusahaan yang mencapai angka fantastis, yakni Rp7,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif. Pihaknya telah memeriksa sekitar 20 saksi sebelum akhirnya menetapkan GBR sebagai tersangka dalam kasus korupsi laporan keuangan tahun 2019 hingga 2024. Dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai direktur menjadi dasar penetapan tersangka. GBR dituduh melakukan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas, yang mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Penarikan dana tersebut dilakukan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), yang jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Modus operandi yang dilakukan GBR adalah dengan melakukan penarikan dana secara bertahap selama kurun waktu lima tahun di Bank BJB. Keleluasaan dalam melakukan penarikan ini diduga karena GBR merupakan figur lama di PD Petrogas Persada. Sebelum menjabat sebagai direktur utama, ia pernah menduduki posisi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) direktur utama pada tahun 2012-2014. Kemudian, ia diangkat menjadi direktur utama periode 2014-2019, dan kembali menjabat sebagai Penjabat Dirut sejak 2019 hingga saat ini.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Karawang tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Syaifullah menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini, seiring dengan perkembangan penyelidikan. Jika terbukti bersalah, Giovanni Bintang Raharjo terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, GBR juga terancam denda maksimal sebesar Rp1 miliar.

Selain melakukan pengembangan kasus, kejaksaan juga tengah berupaya melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang terkait dengan aliran dana hasil korupsi. Penyitaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 39 KUHAP untuk memperkuat proses penyidikan dan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.