Kecelakaan KRL Tangerang-Duri: KAI Ambil Langkah Hukum Akibat Kelalaian Pengendara Truk
Insiden kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter Line relasi Tangerang-Duri dan sebuah truk di perlintasan kereta api antara Stasiun Tangerang dan Batu Ceper, tepatnya di Jalan Sudirman, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Jumat (20/6/2025), berbuntut panjang. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter mengambil langkah hukum terhadap pengemudi truk yang dinilai lalai dan menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Manajer Humas KAI Commuter, Leza Arlan, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai respons atas kelalaian pengendara truk yang menyebabkan terjadinya tabrakan di perlintasan resmi yang dijaga. Akibat insiden ini, seorang masinis mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis. Selain itu, perjalanan KRL mengalami keterlambatan hingga 35 menit, mengganggu mobilitas para penumpang.
Kronologi Kejadian
Menurut informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi ketika KRL Commuter Line dengan nomor perjalanan 1907 melaju dari arah Tangerang menuju Jakarta. Tiba-tiba, sebuah truk Mitsubishi yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial S menerobos perlintasan dan menabrak KRL. Dampak tabrakan tersebut sangat keras, menyebabkan kerusakan pada bagian depan KRL dan membuat truk oleng hingga menimpa dua sepeda motor yang berada di sekitar lokasi.
Dampak Kecelakaan
Kecelakaan ini tidak hanya menyebabkan kerusakan materi dan keterlambatan perjalanan KRL, tetapi juga mengakibatkan sejumlah korban luka. Masinis KRL mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit. Selain itu, dua pengendara sepeda motor yang tertimpa truk juga mengalami luka yang cukup serius dan dilarikan ke rumah sakit Sari Asih untuk mendapatkan perawatan intensif. Salah satu korban mengalami patah tulang kaki akibat tertimpa sepeda motor.
Imbauan Keselamatan
Menyikapi kejadian ini, KAI Commuter mengimbau kepada seluruh pengguna jalan yang melintasi perlintasan kereta api untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Pengguna jalan diminta untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang perlintasan mulai bergerak. Prioritas utama harus diberikan kepada kereta api yang akan melintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang. KAI Commuter berharap dengan adanya langkah hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat, keselamatan di perlintasan kereta api dapat lebih terjamin.
- Kerugian Materi dan Non-Materi
- Kerusakan KRL Commuter Line No. 1907
- Keterlambatan perjalanan KRL hingga 35 menit
- Luka-luka pada masinis dan pengendara motor
- Trauma bagi penumpang dan masyarakat sekitar
- Pentingnya Kesadaran dan Kepatuhan
- Mematuhi rambu-rambu lalu lintas di perlintasan kereta api
- Berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai menutup
- Memberikan prioritas kepada kereta api yang melintas
- Menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain