DPR Desak Pemerintah Investigasi Penjualan Pulau di Situs Online

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terkait penjualan lima pulau di Indonesia yang ditemukan di situs web Private Islands Online. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, menekankan pentingnya respons cepat dan serius dari pemerintah terhadap isu ini, mengingat implikasinya terhadap kedaulatan negara dan potensi penyalahgunaan izin oleh warga negara asing (WNA).

Menurut Dede Yusuf, penjualan pulau secara daring bukan satu-satunya masalah. Ia menyoroti praktik serupa yang terjadi pada penjualan lahan di kawasan wisata, di mana WNA seringkali mendapatkan hak kepemilikan yang seharusnya hanya berupa izin sewa atau usaha. Kondisi ini, lanjutnya, dapat merugikan negara dan masyarakat setempat.

"Hal yang sama juga banyak terjadi kepada penjualan online lahan di beberapa daerah wisata, yang dikuasai WNA. Padahal hanya sewa atau usaha yang diizinkan, tapi kadang dianggap memiliki," ujar Dede.

Oleh karena itu, Dede Yusuf mendesak pemerintah untuk segera memanggil pemilik Private Islands Online guna mengklarifikasi informasi terkait penjualan lima pulau tersebut. Pemerintah juga diminta untuk melakukan investigasi mendalam terhadap praktik jual beli pulau, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.

"Jika resmi maka ditelusuri dulu kenapa bisa melakukan penjualan, apakah seizin pemberi kewenangan atau ada oknum tertentu," kata Dede.

Berdasarkan penelusuran, Private Islands Online mencantumkan lima pulau di Indonesia yang berstatus dijual. Berikut rinciannya:

  • Sepasang Pulau di Anambas, Kepulauan Riau: Dijuluki sebagai lokasi ideal untuk resor mewah, sepasang pulau ini memiliki luas total 159 hektar. Harga tidak dicantumkan dan hanya tersedia berdasarkan permintaan.
  • Properti Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT): Situs ini menawarkan lahan tepi pantai di Pulau Sumba dengan ukuran bervariasi antara 5 hingga 100 hektar. Harga berkisar antara EUR 7 hingga EUR 20 per meter persegi.
  • Pulau Panjang, Nusa Tenggara Barat (NTB): Pulau seluas 33 hektar ini digambarkan sebagai pulau alami yang belum dikembangkan. Harga hanya tersedia berdasarkan permintaan.
  • Pulau Seliu, Kepulauan Bangka Belitung: Pulau ini dijual dengan harga Rp 2.173.025.435.
  • Properti Pantai Selancar, Pulau Sumba, NTT: Lahan tepi pantai seluas 3,7 hektar ini diklaim cocok untuk pembangunan resor mewah atau vila pribadi. Status properti ini saat ini "Off the Market", yang berarti tidak tersedia untuk dijual.

Desakan dari DPR ini menyoroti urgensi pemerintah dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia dan mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan negara. Investigasi yang komprehensif diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan solusi yang tepat untuk melindungi aset negara.