Terungkap di Persidangan: Sandi 'Kamar' dalam Transfer Uang Pengacara di Kasus Suap Ketua PN Surabaya
Jakarta - Persidangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, mengungkap fakta baru mengenai kode transfer uang. Sepyoni Nur Khalida, seorang petugas keamanan (sekuriti) PN Surabaya yang dihadirkan sebagai saksi, membeberkan adanya penggunaan istilah "kamar" sebagai kode untuk nominal uang yang ditransfer oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025), Sepyoni mengakui menerima transfer uang dari Lisa Rachmat. Jaksa kemudian menanyakan perihal pesan singkat yang terdapat dalam ponsel Sepyoni terkait transfer tersebut. Sepyoni membenarkan bahwa pesan tersebut berkaitan dengan transfer uang.
"Ada chat yang waktu ke HP saksi ya?" tanya jaksa.
"Siap Bu," jawab Sepyoni.
"Ini sepertinya transferan uang ya, benar?" tanya jaksa.
"Iya benar," jawab Sepyoni.
Saksi Sepyoni menjelaskan bahwa Lisa Rachmat pernah mentransfer uang sebesar Rp 25 juta, dengan instruksi untuk membagikan uang tersebut menggunakan kode "jumlah kamar." Instruksi ini disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Berikut isi pesan yang diperlihatkan di persidangan:
- "Panmud Pidana 10 kamar"
- "Yudhi 5 kamar"
- "masih 10 kamar. Kamu tunggu ibu tanggal 1"
Jaksa kemudian bertanya:
"Itu chat dari siapa?"
"Dari Bu Lisa," jawab Sepyoni.
"Ditujukan kepada?" tanya jaksa.
"Ke HP saya," jawab Sepyoni.
Sepyoni menjelaskan bahwa dirinya memahami istilah "jumlah kamar" sebagai representasi nominal uang dalam jutaan rupiah. Berdasarkan pesan tersebut, Lisa menginstruksikan Sepyoni untuk memberikan Rp 10 juta kepada Panitera Muda Pidana (Panmud) PN Surabaya, Uji Astuti, Rp 5 juta kepada staf Panmud PN Surabaya, Yudhi, dan Rp 10 juta kepada Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya, Siswanto.
"Bisa Saudara jelaskan itu terkait sama tulisan Panmud Pidana 10 kamar, Yudhi 5 kamar, itu maksudnya apa?" tanya jaksa.
"Ya itu disuruh menyerahkan ke kamar pidana Rp 10 juta. Kalau menurut saya itu Rp 10 juta soalnya nominalnya pas kalau saya hitung," jawab Sepyoni.
"Pas di Rp 25 juta seperti tulisan di atasnya ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Sepyoni.
Sepyoni mengaku telah menyerahkan uang tersebut kepada Uji Astuti dan Yudhi. Namun, Siswanto menolak menerima bagiannya.
"Terus uang tersebut sudah diserahkan kepada masing-masing yang disebutkan di atas?" tanya jaksa.
"Tinggal Pak Siswanto yang tidak mau menerima," jawab Sepyoni.
"Tapi sisanya sudah diberikan?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Sepyoni.
Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Rudi Suparmono yang diduga menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus kematian Dini Sera Afrianti. Uang tersebut diduga diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim sesuai keinginan Lisa Rachmat, yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.