Sengketa Lahan Mbah Tupon: BPN DIY Tunggu Keputusan Hukum untuk Sertifikat Tanah
Kasus dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno, atau akrab disapa Mbah Tupon, memasuki babak baru dengan penetapan tujuh tersangka. Fokus kini tertuju pada nasib sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang menjadi objek sengketa.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Yuni Andriyastuti, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan terkait kasus ini. Penantian ini menjadi krusial karena akan menentukan langkah BPN selanjutnya dalam proses pengembalian sertifikat kepada Mbah Tupon.
"Sebagai lembaga pencatat, BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) akan menunggu proses penyelesaian dari aparat penegak hukum (APH). Setelah proses tersebut rampung, barulah kami akan menindaklanjuti dengan proses pengembalian sertifikat kepada Mbah Tupon," ujar Yuni.
Penjelasan Yuni menggarisbawahi bahwa BPN membutuhkan landasan hukum yang kuat sebelum melakukan tindakan apa pun terkait sertifikat tanah tersebut. Jika putusan pengadilan membatalkan peralihan hak atas nama pihak yang disebut IF, maka BPN akan segera memperbarui data dalam sertifikat tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengembalian hak kepada Mbah Tupon memiliki dasar legal yang sah.
"Pengembalian hak kepada Mbah Tupon akan dilakukan jika memang terdapat putusan yang memerintahkan demikian. Proses pengadilan akan menentukan apakah peralihan hak atas nama IF dibatalkan dan dikembalikan kepada Mbah Tupon. Dalam pencatatan, kami menunggu dasar hukum yang jelas untuk mengembalikan hak tersebut," imbuhnya.
Sebagai langkah awal, BPN Bantul telah melakukan pemblokiran terhadap sertifikat tanah yang bersangkutan. Pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah adanya transaksi atau peralihan hak lebih lanjut selama proses hukum masih berlangsung. Langkah ini menunjukkan komitmen BPN dalam menjaga status quo dan melindungi hak-hak pihak yang terlibat dalam sengketa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik mafia tanah yang kerap meresahkan masyarakat. Kepastian hukum atas sertifikat tanah Mbah Tupon menjadi krusial tidak hanya bagi yang bersangkutan, tetapi juga sebagai preseden bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang. Putusan pengadilan diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.