TNI Siagakan Personel, Jaksa Terancam Mendapat Perlindungan Hingga Kediaman

TNI Tingkatkan Pengamanan Jaksa: Perlindungan Diberikan Hingga ke Rumah

TNI menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan personal kepada para jaksa yang menghadapi ancaman terkait tugas mereka. Pernyataan ini muncul menyusul insiden pembacokan yang menimpa seorang ASN Kejaksaan Agung (Kejagung) di Depok, Jawa Barat.

"Kami siap memberikan pengamanan personal kepada jaksa, bahkan hingga ke rumah mereka, jika terdeteksi adanya ancaman terkait kasus yang sedang ditangani," ujar Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, kepada awak media di Kejagung, Jumat (20/06/2025). Kristomei menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dan Kejagung. TNI akan melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus yang ditangani jaksa dan menentukan tingkat pengamanan yang diperlukan.

Prosedur Pengamanan Sesuai Tingkat Ancaman

Jumlah personel TNI yang disiagakan untuk pengamanan di lingkungan kejaksaan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat ancaman yang dihadapi. Kristomei menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pengamanan.

"Dalam pengamanan ini, kami menerapkan SOP yang jelas mengenai batasan-batasan yang harus dipatuhi," tegasnya.

Dasar Hukum Perlindungan: Perpres Nomor 66 Tahun 2025

Perlindungan terhadap jaksa ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang memberikan wewenang kepada TNI untuk membantu pengamanan kejaksaan secara strategis. Kristomei menjelaskan bahwa Perpres ini menjadi landasan hukum bagi TNI untuk terlibat dalam pengamanan kejaksaan.

"Perpres 66/2025 memberikan dasar hukum yang kuat bagi TNI untuk memberikan bantuan pengamanan kepada kejaksaan," ungkapnya.

Penyesuaian Jumlah Personel dengan Kebutuhan Kejaksaan

Terkait jumlah personel yang disiagakan, Kristomei menjelaskan bahwa TNI telah menyiapkan data dan jumlah personel yang dibutuhkan oleh masing-masing kejaksaan. Jumlah tersebut akan disesuaikan dengan tingkat ancaman yang dihadapi.

"Untuk tingkat Kejaksaan Tinggi, kami siapkan satu peleton. Untuk Kejaksaan Negeri, satu regu. Namun, jumlah ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat ancaman yang dihadapi," jelasnya.

Perintah Panglima TNI untuk Penguatan Pengamanan

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan perintah untuk memperkuat pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Perintah ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan peralatan untuk mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.