DPR Soroti Vonis Hak Cipta Agnez Mo, Bawas MA Diminta Investigasi Dugaan Pelanggaran Hukum

Komisi III DPR RI menyoroti putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait kasus hak cipta yang melibatkan penyanyi Agnez Mo. Dalam rapat bersama Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, Komisi III mendesak Bawas MA untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam vonis tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan keprihatinannya atas putusan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia mengungkapkan bahwa Komisi III telah menerima laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara nomor register 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat. Habiburokhman menekankan pentingnya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pelaku industri seni dan musik di Indonesia.

Untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan, Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menerbitkan surat edaran atau pedoman terkait penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara komprehensif. Pedoman ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi hakim dalam memutus perkara hak cipta, sehingga tidak ada lagi putusan yang merugikan dunia seni. Habiburokhman juga meminta Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum untuk lebih aktif menyosialisasikan mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada seluruh pihak terkait.

Inspektur Wilayah UU Suradi, perwakilan dari Bawas MA, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang memutus perkara Agnez Mo. Suradi memastikan bahwa MA akan menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan profesional.

Wawan, perwakilan dari Agnez Mo, menyatakan bahwa Agnez Mo menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan, tidak hanya bagi Agnez Mo, tetapi juga bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia.

Kasus ini bermula ketika Agnez Mo dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas gugatan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh Ari Bias terkait lagu "Bilang Saja". Agnez Mo dinilai telah menggunakan lagu tersebut secara komersial dalam tiga konser tanpa izin dari Ari Bias. Pengadilan memerintahkan Agnez Mo untuk membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Berikut rincian konser yang dipermasalahkan:

  • Konser 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya: Rp 500 juta
  • Konser 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta: Rp 500 juta
  • Konser 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung: Rp 500 juta

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa nominal ganti rugi tersebut sesuai dengan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.