Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Kubu Raya Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Santriwati

Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kubu Raya, Kalimantan Barat, tengah menjadi sorotan pihak kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya saat ini tengah melakukan investigasi mendalam terkait laporan yang diajukan oleh orang tua santriwati yang menjadi korban.

Menurut keterangan yang diperoleh dari ayah korban berinisial ND, pelaku yang diketahui berinisial NK (40) diduga telah melakukan perbuatan terlarang tersebut terhadap putrinya yang masih berusia 17 tahun. Korban mengaku bahwa tindak asusila tersebut dilakukan oleh pelaku secara berulang, yakni setiap dua hari sekali. Mirisnya, korban juga mengungkapkan bahwa dirinya berada di bawah tekanan dan ancaman dari pelaku sehingga tidak berani untuk menolak perbuatan bejat tersebut.

"Anak saya mengaku jika perbuatan bejat itu dilakukan dua hari sekali. Anak saya diancam," ungkap ND dengan nada penuh kekecewaan pada Kamis (19/6/2025) malam.

Lebih lanjut, ND menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut diduga dilakukan di beberapa lokasi yang berada di lingkungan pondok pesantren, termasuk di tempat tinggal pelaku. Bahkan, pelaku diduga pernah melakukan aksinya di kamar ibu mertuanya. Tempat-tempat seperti depan televisi dan perpustakaan juga disebut menjadi lokasi kejadian.

ND pertama kali mengetahui kejadian ini pada Selasa, 6 Mei 2025, setelah putrinya memberanikan diri untuk menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya. Korban mengaku bahwa perbuatan pertama kali terjadi pada 31 Januari 2025 sekitar pukul dua dini hari, dan berlanjut hingga awal Mei 2025. Selain itu, korban juga mengindikasikan adanya korban lain yang masih memilih untuk bungkam.

Setelah mendengar pengakuan dari putrinya, ND segera berdiskusi dengan keluarga terkait langkah hukum yang akan diambil. Meskipun sempat merasa khawatir karena pelaku merupakan tokoh agama yang cukup berpengaruh di masyarakat, ND akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

"Saya tanya anak saya ini benar apa tidak? Benar katanya. Kalau dilaporkan bagaimana? Dia bilang siap. Makanya saya laporkan ke polisi," jelasnya.

Laporan resmi kemudian diajukan ke Polres Kubu Raya pada 5 Juni 2025, sehari sebelum Hari Raya Idul Adha. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala SPKT Iptu Bambang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polres Kubu Raya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. ND, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan, berharap agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Sebagai orangtua, saya ingin pelaku dihukum setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jangan sampai ada korban lagi," harap ND.

Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan adanya laporan terkait kasus ini. Pihaknya menegaskan bahwa Satreskrim Polres Kubu Raya sedang melakukan penyelidikan intensif.

"Saat ini kami sedang menangani perkara pencabulan di salah satu lembaga pendidikan agama di Kubu Raya. Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan," kata Ade saat dikonfirmasi pada Jumat (20/6/2025).

Namun demikian, pemeriksaan terhadap pelaku sedikit terkendala karena kondisi kesehatan pelaku yang sedang kurang baik. Meskipun demikian, Aiptu Ade memastikan bahwa Polres Kubu Raya akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Pelaku saat ini masih dalam proses perawatan di rumah sakit karena sakit. Kalau ada perkembangan akan kami sampaikan," tegas Ade.