Ketua Hanura Jawa Tengah Diperiksa Terkait Kasus Striptis di Karaoke Mansion
Pemilik Karaoke Mansion, Bambang Raya, yang juga menjabat sebagai Ketua Hanura Jawa Tengah, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada hari Jumat, 20 Juni 2025. Pemeriksaan ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyediaan layanan tari telanjang atau striptis di tempat hiburan miliknya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengonfirmasi kehadiran Bambang dan menyatakan bahwa proses pemeriksaan sedang berlangsung. "Tadi pagi tersangka B telah hadir di Polda Jateng. Kami lakukan pemeriksaan dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Jateng.
Kombes Dwi juga menjelaskan bahwa pemeriksaan ini fokus pada peran Bambang sebagai tersangka. Mengenai kemungkinan penahanan, ia menyatakan bahwa hal tersebut mungkin saja terjadi. Pihaknya menegaskan komitmen untuk mempercepat proses penegakan hukum demi kepastian hukum dan kelancaran penyidikan. Status pencekalan terhadap Bambang Raya tetap berlaku.
Ketidakhadiran Bambang dalam dua panggilan sebelumnya menjadi catatan tersendiri bagi penyidik. Alasan ketidakhadirannya pada dua panggilan sebelumnya adalah karena ada kegiatan yang bersifat organisasi.
"Nanti dalam waktu 1-2 jam ke depan ini akan kami tentukan status yang bersangkutan," imbuh Dwi Subagio, mengindikasikan bahwa status Bambang akan ditentukan dalam waktu dekat setelah pemeriksaan selesai. Agenda selanjutnya akan ditentukan berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan.
Sebelumnya, Bambang Raya tidak hadir pada panggilan pertama dan kedua. Pada panggilan pertama, ketidakhadirannya disebabkan adanya kegiatan lain. Panggilan kedua juga tidak dihadirinya dengan alasan serupa, yaitu kegiatan organisasi.
Penetapan Bambang sebagai tersangka dan pencekalannya didasarkan pada bukti yang dimiliki oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng yang menunjukkan bahwa ia adalah pemilik Karaoke Mansion dan mengetahui adanya praktik striptis di sana. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, membenarkan hal tersebut.
Bambang Raya sendiri membantah tuduhan tersebut dan menganggapnya sebagai fitnah. Ia mengakui kepemilikan gedung dan izin karaoke Mansion. Namun, ia mengklaim bahwa operasional tempat tersebut dijalankan oleh atasan dari tersangka YS. "Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2. Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program," kata Bambang melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini masih terus bergulir dan pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.