BPOM Waspadai Peredaran Produk Ilegal Impor yang Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran produk ilegal impor, khususnya obat herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Hal ini menyusul laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan di Singapura dan Thailand terkait temuan produk yang mencampurkan bahan-bahan berbahaya ke dalam komposisinya.

Menurut keterangan resmi Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, laporan yang diterima dari jejaring ASEAN Post Marketing Alert System (PMAS) pada bulan Mei 2025, mengindikasikan adanya empat produk obat tradisional (OBA) yang mengandung BKO. Tiga di antaranya dipasarkan dengan klaim sebagai peningkat stamina pria, sementara satu produk lainnya diklaim dapat menurunkan kadar gula darah.

Rincian Produk Berbahaya:

  • Curalin Advanced Glucose Support: Produk ini terdeteksi mengandung glibenklamid dan metformin. Bahan-bahan ini dapat memicu hipoglikemia, suatu kondisi di mana kadar gula darah turun drastis.
  • Jiu Jeng Pushen Jiao Nang: Produk ini mengandung tadalafil, yang dapat meningkatkan risiko stroke, gangguan penglihatan, hingga kematian.
  • YA-GET 30: Produk ini mengandung sildenafil dan vardenafil, yang juga berpotensi meningkatkan risiko stroke, gangguan penglihatan, hingga kematian.
  • Su PAO San Brand Tonic Capsule: Produk ini mengandung sildenafil, dengan risiko yang sama yaitu stroke, gangguan penglihatan, dan kematian.

BPOM menegaskan bahwa keempat produk tersebut tidak memiliki izin edar di Indonesia, namun berpotensi masuk dan beredar secara ilegal. Untuk mengantisipasi hal ini, BPOM telah mengambil langkah-langkah pengawasan yang ketat, termasuk memantau penjualan daring atau online.

Imbauan BPOM:

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap produk-produk dengan klaim yang berlebihan, terutama yang dijual secara daring atau melalui saluran yang tidak resmi. Masyarakat juga diminta untuk selalu melakukan pengecekan KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk apapun. Pastikan nomor izin edar produk terdaftar secara resmi melalui situs web atau aplikasi resmi BPOM.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian, masyarakat dapat terhindar dari risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat mengonsumsi produk ilegal yang mengandung bahan kimia obat berbahaya.