Hakim Kasus Sengketa Hak Cipta Agnez Mo Dilaporkan ke Badan Pengawas MA atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Koalisi Advokat Pemantau Peradilan secara resmi melaporkan majelis hakim yang menangani perkara sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Laporan yang teregister melalui sistem e-court pada Kamis, 19 Juni 2025 ini, menduga adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh majelis hakim perdata yang bersangkutan.

Inspektur Wilayah II Bawas MA, Suradi, mengonfirmasi penerimaan aduan tersebut saat ditemui di Ruang Rapat Komisi III DPR pada Jumat, 20 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa Bawas MA akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran tersebut.

"Memang benar, kemarin tanggal 19 Juni, kami menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, tentang dugaan adanya Kode Etik dan pedoman yang berlaku dari Hakim," ujar Suradi. "Apakah ada pelanggaran atau tidak, istilahnya masih dugaan ya. Itu akan kami periksa," imbuhnya.

Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menyoroti dua poin krusial dalam aduan mereka:

  • Pengabaian Pasal dalam UU Hak Cipta: Koalisi berpendapat bahwa majelis hakim telah mengabaikan Pasal 23 Ayat 5 dan Pasal 87 Ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut mereka, berdasarkan pasal-pasal tersebut, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan penyelenggara acara seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini, bukan penyanyi.

  • Pengabaian Keterangan Ahli: Koalisi juga menyoroti pengabaian keterangan ahli dari Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) oleh majelis hakim. Keterangan ahli tersebut dianggap penting untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai permasalahan hak cipta dalam konteks performing rights.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungan terhadap aduan tersebut. Komisi III DPR RI sependapat dengan penjelasan Dirjen DJKI bahwa pihak yang wajib membayar royalti performing rights adalah pelaksana acara dari promotor.

Komisi III DPR RI pun sepakat mengawal proses hukum, yaitu kasasi ke MA, yang diajukan oleh pihak Agnez Mo. Komisi III DPR RI meminta Bawas Mahkamah Agung menindaklanjuti aduan itu. Habiburokhman menduga pemeriksaan dan putusan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kasus ini bermula ketika Agnez Mo divonis bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin, yang dianggap melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusan ini kemudian memicu kontroversi dan mendorong Koalisi Advokat Pemantau Peradilan untuk mengajukan aduan ke Bawas MA.