Polda Banten Usut Kasus Pengurangan Takaran Minyakita, 13 Ton Jadi Bukti Awal

Polda Banten Usut Kasus Pengurangan Takaran Minyakita, 13 Ton Jadi Bukti Awal

Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten tengah mengintensifkan penyelidikan terkait praktik kecurangan pengurangan takaran minyak goreng curah bersubsidi merek Minyakita. Kasus ini terungkap setelah ditemukan bukti dugaan pengurangan volume hingga mencapai 13 ton di sebuah industri di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang. Kapolda Banten, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, membenarkan adanya penyelidikan tersebut saat ditemui di Pasar Rau, Kota Serang, Rabu (12/3/2025). Ia menjelaskan bahwa tim penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup signifikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

Irjen Suyudi menekankan bahwa angka 13 ton merupakan dugaan awal berdasarkan temuan di lapangan. Pihaknya belum dapat memastikan jumlah pasti minyak goreng yang volumenya dikurangi hingga saat ini. Proses penyelidikan masih berjalan untuk memastikan total kerugian negara dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Selain itu, Polda Banten juga tengah menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang melakukan praktik serupa, baik di tingkat industri maupun distributor.

"Penyelidikan tidak hanya berhenti pada industri di Rajeg," tegas Irjen Suyudi. "Tim kami sedang bekerja keras di lapangan untuk melacak potensi penyimpangan distribusi Minyakita di berbagai titik. Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh pelaku dan jaringan yang terlibat dalam kejahatan ini, mulai dari tingkat pengecer hingga aktor utama di balik praktik pengurangan takaran ini."

Dalam perkembangannya, penyidik Krimsus Polda Banten telah mengamankan satu tersangka yang diduga terlibat langsung dalam kasus pengurangan takaran Minyakita. Tersangka tersebut merupakan seorang pengecer, dan penyidik saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang berada di tingkat distribusi atau bahkan produsen. Proses penyidikan akan difokuskan pada pengungkapan seluruh rantai pasok yang terlibat agar pelaku utama dapat dijerat sesuai hukum yang berlaku.

"Proses hukum akan terus berjalan. Kami tidak akan berhenti hanya pada pengecer," ujar Irjen Suyudi. "Kami akan terus menelusuri hingga ke akar permasalahan untuk memastikan tidak ada lagi praktik curang yang merugikan masyarakat dan negara. Kami berharap masyarakat dapat turut serta memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi penyimpangan distribusi Minyakita."

Berikut beberapa poin penting yang sedang menjadi fokus penyelidikan:

  • Identifikasi total volume Minyakita yang volumenya dikurangi.
  • Pengungkapan jaringan distribusi yang terlibat dalam praktik ini.
  • Penetapan tersangka terhadap pihak-pihak lain yang terlibat di luar pengecer.
  • Perhitungan total kerugian negara akibat praktik kecurangan tersebut.
  • Pencegahan praktik serupa di masa mendatang.

Polda Banten berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Keterlibatan berbagai pihak, mulai dari kepolisian hingga instansi terkait lainnya akan dimaksimalkan untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.