KPK Dalami Potensi Korupsi dalam Proses Pengadaan di MPR RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Fokus penyidikan saat ini tertuju pada indikasi praktik gratifikasi yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi adanya penyidikan baru ini kepada awak media pada hari Jumat, 20 Juni 2025. "Benar, saat ini kami sedang melakukan penyidikan terkait kasus ini," ujar Budi. Ia menambahkan, penyidikan ini berawal dari kecurigaan adanya penerimaan gratifikasi yang terkait dengan proyek pengadaan di lingkungan MPR RI. Meskipun demikian, Budi belum bersedia memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis pengadaan yang dimaksud, nilai proyek yang terlibat, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini. "Penyidikan masih berjalan, dan kami akan menyampaikan perkembangan informasi lebih lanjut setelah proses penyidikan mencapai tahap yang memungkinkan," jelasnya. KPK berjanji akan terus menginformasikan perkembangan kasus ini kepada publik secara transparan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.