Menaker Tetapkan Besaran Bantuan Hari Raya untuk Mitra Driver Ojek Online

Menaker Tetapkan Besaran Bantuan Hari Raya untuk Mitra Driver Ojek Online

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah menetapkan besaran Bantuan Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, secara resmi mengumumkan bahwa BHR akan diberikan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra driver selama 12 bulan terakhir. Keputusan ini diambil berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya memberikan apresiasi kepada para pekerja sektor transportasi dan logistik online yang telah berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Pengumuman ini mengakhiri spekulasi mengenai besaran BHR yang akan diterima oleh para mitra driver. Dengan skema yang telah ditetapkan, semakin tinggi pendapatan bersih bulanan seorang mitra driver, maka semakin besar pula BHR yang akan diterimanya. Sebagai contoh, mitra driver yang memiliki rata-rata pendapatan bersih Rp4 juta per bulan selama setahun terakhir akan menerima BHR sebesar Rp800.000. Mekanisme ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang proporsional terhadap kinerja dan dedikasi masing-masing mitra driver.

Kemnaker juga memberikan perhatian khusus pada pengemudi dan kurir online paruh waktu. Meskipun besaran BHR untuk kategori ini tidak dipatok secara pasti, Kemnaker menghimbau perusahaan untuk memberikan BHR sesuai dengan kemampuan dan memperhatikan kesejahteraan para pekerja. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan seluruh pekerja di sektor digital.

Penyaluran BHR ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemnaker menegaskan bahwa BHR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Hal ini bertujuan agar para mitra driver dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan nyaman, sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka selama setahun terakhir.

Lebih lanjut, Menteri Ida Fauziyah menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran BHR. Para perusahaan aplikasi transportasi online diwajibkan untuk memberikan laporan dan memastikan bahwa BHR telah disalurkan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Kemnaker akan melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan bahwa semua mitra driver mendapatkan haknya.

Pemerintah berharap Bantuan Hari Raya ini dapat memberikan dampak positif bagi para mitra driver ojek online dan kurir, meningkatkan kesejahteraan mereka, serta mendorong semangat mereka untuk terus berkontribusi dalam perkembangan sektor ekonomi digital di Indonesia. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang adil, berkelanjutan, dan mensejahterakan seluruh pihak yang terlibat.

Rincian penting terkait Bantuan Hari Raya:

  • Besaran BHR: 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  • Penerima: Mitra driver ojek online dan kurir (termasuk paruh waktu).
  • Bentuk Bantuan: Uang tunai.
  • Batas Waktu Penyaluran: Paling lambat H-7 Lebaran.
  • Pengawasan: Kemnaker akan melakukan pengawasan dan evaluasi.