BPOM Temukan Obat Herbal Ilegal Berbahaya yang Merusak Kesehatan, Beberapa Diimpor dari Thailand dan Singapura
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru-baru ini mengungkapkan temuan yang mengkhawatirkan terkait peredaran obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan ilegal. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa setidaknya terdapat 13 produk yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Bahan-bahan ini seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan ketat tenaga medis profesional.
Dari total produk ilegal tersebut, 9 di antaranya diproduksi di dalam negeri, sementara 4 lainnya merupakan produk impor dari Thailand dan Singapura. BPOM khawatir produk-produk impor ini masuk ke Indonesia secara ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi masalah serius yang menyangkut keselamatan konsumen.
Sebagian besar produk ilegal tersebut dipasarkan dengan klaim palsu seperti meningkatkan stamina pria, menurunkan berat badan, dan mengendalikan kadar gula darah. Namun, di balik klaim-klaim tersebut, ditemukan kandungan obat keras seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, metformin, dan deksametason. Penggunaan bahan-bahan ini tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping serius bahkan mengancam jiwa.
Daftar Obat Herbal Lokal Ilegal yang Mengandung BKO:
Berikut adalah daftar 9 produk herbal lokal yang terbukti mengandung BKO:
- Harimau Putih (mengandung sildenafil sitrat)
- One Man (mengandung sildenafil)
- Amirna Lelaki (mengandung tadalafil)
- Urat Madu Gold (mengandung sildenafil)
- Redak-sam (mengandung asam mefenamat)
- Jarak Pagar (mengandung asam mefenamat)
- Contra Lin (mengandung natrium diklofenak)
- Real Slim Ultimate (mengandung sibutramin)
- Vitamin Gemuk Alami (mengandung deksametason dan siproheptadin)
BPOM menyatakan bahwa semua produk ini tidak memiliki izin edar resmi atau menggunakan nomor izin palsu untuk mengelabui konsumen.
Produk Impor Ilegal dari Thailand dan Singapura:
Selain produk lokal, BPOM juga mengidentifikasi 4 produk impor ilegal yang berasal dari Thailand dan Singapura:
-
Curalin Advanced Glucose Support
- Laporan: Otoritas Singapura
- Kandungan: Glibenklamid dan metformin
- Risiko: Hipoglikemia berat jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
-
Jiu Jeng Pushen Jiao Nang
-
Laporan: Otoritas Thailand
- Kandungan: Tadalafil
- Risiko: Stroke, gangguan penglihatan, hingga kematian.
-
YA-GET 30
-
Laporan: Thailand
- Kandungan: Sildenafil dan vardenafil
- Risiko: Stroke dan gangguan jantung.
-
Su PAO San Brand Tonic Capsule
-
Laporan: Thailand
- Kandungan: Sildenafil
- Risiko: Kerusakan saraf mata, stroke.
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa keempat produk tersebut belum memiliki izin edar di Indonesia, namun berpotensi masuk secara ilegal, terutama melalui penjualan online.
Efek Samping BKO yang Harus Diwaspadai:
BPOM juga menguraikan efek samping berbahaya dari BKO yang terkandung dalam OBA ilegal:
- Sildenafil, Tadalafil, Vardenafil: Berpotensi menyebabkan stroke, gangguan penglihatan, bahkan kematian.
- Asam Mefenamat, Natrium Diklofenak: Dapat memicu gangguan lambung dan kerusakan hati.
- Sibutramin: Meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke.
- Deksametason, Siproheptadin: Menyebabkan gangguan hormon dan penurunan imunitas.
BPOM menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang mencampurkan BKO ke dalam produk OBA. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Taruna Ikrar menekankan bahwa pengawasan terhadap peredaran obat ilegal adalah tanggung jawab bersama. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga citra obat herbal Indonesia yang seharusnya aman, alami, dan berbasis kearifan lokal.