Subsidi Upah 2025: Cara Mudah Memastikan Status Penerimaan Anda

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang memenuhi syarat. Proses verifikasi dan validasi data calon penerima BSU tahun 2025 telah dilakukan secara bertahap. Bagi para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kini saatnya untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat program ini.

BSU merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja dengan memberikan bantuan finansial. Pada tahun 2025, penyaluran BSU diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dana BSU ini bersumber dari anggaran negara dan disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Memeriksa Status Penerimaan BSU

Ada dua cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk mengecek status penerimaan BSU 2025:

  • Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

    1. Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    2. Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar, meliputi:
      • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
      • Nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
      • Tanggal lahir
      • Nama ibu kandung
      • Nomor telepon seluler yang aktif
      • Alamat email yang aktif
    3. Klik tombol "Lanjutkan".

    Setelah itu, sistem akan melakukan verifikasi data Anda. Jika Anda lolos verifikasi awal oleh BPJS Ketenagakerjaan, akan muncul notifikasi bahwa data Anda sedang divalidasi oleh Kemnaker. Anda disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui website resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id (perlu diingat bahwa hingga saat ini, belum ada informasi terbaru mengenai pencairan BSU di website tersebut).

  • Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

    1. Unduh dan buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di smartphone Anda.
    2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
    3. Pada halaman utama aplikasi, cari dan pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
    4. Klik tombol "Klik di sini".
    5. Masukkan data tambahan yang diminta, seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email aktif.
    6. Klik tombol "Lanjutkan".

    Sistem akan menampilkan status BSU Anda. Jika Anda termasuk dalam daftar penerima, informasi mengenai tahapan selanjutnya akan ditampilkan.

Syarat Penerima BSU 2025

Untuk menjadi penerima BSU 2025, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Estiarty Haryani mengatakan, anggaran subsidi gaji dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah cair. Kemenaker tengah memproses agar anggaran BSU bisa langsung disalurkan kepada para penerima. Masyarakat diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak ketinggalan informasi terbaru mengenai BSU 2025.