Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap Pencairan Dana di 2025
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi topik hangat. Program ini dijadwalkan untuk mulai dicairkan pada Juli 2025, memberikan harapan bagi jutaan pekerja yang memenuhi syarat.
BSU ini ditujukan bagi para pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menargetkan 17,3 juta pekerja sebagai penerima manfaat, termasuk juga 565.000 guru honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. Inisiatif ini disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional agar tetap stabil di kisaran 5 persen.
Rincian Nominal dan Jadwal Pencairan
Besaran BSU yang akan diterima oleh setiap penerima adalah Rp 600.000, yang merupakan akumulasi dari subsidi untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Dana tersebut akan dicairkan sekaligus pada bulan Juli.
Proses pencairan BSU hanya dapat dilakukan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu:
- BRI
- BNI
- Mandiri
- BTN
- BSI
Rekening yang digunakan harus aktif dan atas nama peserta yang bersangkutan. Pemerintah menghimbau kepada seluruh peserta untuk segera melakukan verifikasi atau pembaruan data rekening mereka agar proses pencairan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala.
Langkah-Langkah Verifikasi Rekening BSU
Proses verifikasi rekening dapat dilakukan secara daring (online) melalui dua cara, yaitu melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Verifikasi melalui Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data pribadi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon seluler (HP), dan alamat email.
- Jika diminta untuk melakukan pembaruan rekening, masukkan informasi yang akurat mengenai nama bank, nama pemilik rekening, dan nomor rekening.
- Centang kotak pernyataan persetujuan lalu klik tombol "Kirim Data".
- Lakukan konfirmasi terhadap data yang telah dimasukkan.
- Tunggu hingga muncul keterangan bahwa data telah berhasil diperbarui.
Verifikasi melalui Aplikasi JMO:
- Buka aplikasi JMO (pastikan Anda telah mengunduh dan menginstal aplikasi ini di perangkat Anda).
- Masuk (login) ke aplikasi JMO menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda.
- Pilih menu “Profil Saya” atau “Pengkinian Data”.
- Masukkan nomor rekening bank, nomor telepon seluler, dan alamat email yang aktif.
- Lakukan verifikasi ulang terhadap data yang telah dimasukkan, pastikan semuanya benar dan akurat.
- Kirim data tersebut.
BSU sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada peserta yang telah berhasil melakukan pembaruan data rekening mereka. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa seluruh data yang dimasukkan adalah benar dan sesuai dengan informasi yang terdaftar di bank. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penundaan atau gagal pencairan dana BSU.