Polri Tegaskan Komitmen Berantas Pungli Pasca Pembubaran Satgas Saber Pungli
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pungutan liar (pungli) meskipun Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) telah dibubarkan. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa fungsi pemberantasan pungli akan tetap berjalan efektif di tubuh Polri.
"Pemberantasan pungli tetap berjalan. Saber Pungli itu kan terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat lain," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa Polri telah memiliki berbagai sektor dan satuan tugas yang fokus pada pencegahan dan penindakan pungli. Upaya pencegahan akan menjadi prioritas utama Polri saat ini.
Polri menyadari bahwa praktik pungli dapat terjadi di berbagai tingkatan dan sektor masyarakat. Oleh karena itu, Polri akan terus meningkatkan upaya pencegahan dengan menggandeng berbagai pihak terkait. Tujuannya adalah untuk membangun kesadaran masyarakat akan bahaya pungli dan menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik tersebut.
Meski demikian, Polri tidak akan mengabaikan penindakan terhadap pelaku pungli. Polri memiliki satuan kerja khusus, yaitu Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor), yang bertugas untuk menindaklanjuti pelanggaran pidana akibat pungli. Penindakan akan dilakukan secara tegas sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Keputusan pembubaran Satgas Saber Pungli oleh Presiden Prabowo Subianto tidak dianggap sebagai hal yang mengejutkan. Kapolri mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan yang jelas terkait penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi. Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Pencabutan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025. Satgas Saber Pungli sendiri dibentuk pada tahun 2016 oleh Presiden Joko Widodo sebagai upaya untuk memberantas pungli secara masif.
Satgas Saber Pungli memiliki ruang lingkup tugas yang luas, mulai dari pencegahan, pengumpulan data, operasi tangkap tangan, hingga pemberian rekomendasi sanksi. Anggota Satgas terdiri dari berbagai instansi penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenpolhukam, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.
Dengan pembubaran Satgas Saber Pungli, Polri akan mengambil alih peran dan tanggung jawab dalam memberantas pungli. Polri akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan pungli berjalan efektif dan efisien. Polri juga akan meningkatkan pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik pungli di lingkungan kepolisian.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait pemberantasan pungli oleh Polri:
- Polri tetap berkomitmen untuk memberantas pungli meskipun Satgas Saber Pungli telah dibubarkan.
- Polri akan fokus pada upaya pencegahan dan penindakan pungli.
- Polri memiliki satuan kerja khusus (Kortas Tipidkor) untuk menindaklanjuti pelanggaran pidana akibat pungli.
- Polri akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam upaya pemberantasan pungli.
- Polri akan meningkatkan pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik pungli di lingkungan kepolisian.
Polri berharap dengan upaya yang terus ditingkatkan, praktik pungli di Indonesia dapat diminimalisir dan dihilangkan. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi investasi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.