ESDM Jawa Timur Dorong Reklamasi Tambang CV Putra Anugrah di Magetan, Validasi Izin Jadi Sorotan

Aktivitas pertambangan yang dijalankan oleh CV Putra Anugrah di wilayah Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, Kabupaten Magetan, kembali menjadi perhatian utama. Hal ini dipicu oleh kelanjutan operasional perusahaan tersebut setelah sempat dihentikan oleh pemerintah daerah setempat.

Penghentian sementara tersebut diberlakukan lantaran CV Putra Anugrah diduga melakukan aktivitas penambangan di wilayah Provinsi Jawa Timur dengan bermodalkan izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan wilayah operasional perusahaan.

Guna menindaklanjuti permasalahan ini, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pertambangan CV Putra Anugrah pada hari Kamis, 19 Juni 2025. Tujuan utama dari inspeksi ini adalah untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan serta memastikan kesesuaian titik koordinat lokasi penambangan dengan izin yang berlaku.

Bambang Istiono Raharjo, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Magetan, yang turut mendampingi tim ESDM, menjelaskan bahwa pemeriksaan meliputi berbagai aspek, termasuk kelengkapan dokumen dan koordinat lokasi penambangan. Data-data yang diperoleh akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

"Kita mendampingi, mereka langsung ke lokasi. Mereka sudah mencatat semua kelengkapan dan dokumen, termasuk koordinat lokasi. Mereka akan melaporkan ke pimpinan mereka," ujar Bambang, mengindikasikan bahwa hasil investigasi akan segera diteruskan kepada pimpinan ESDM untuk pengambilan keputusan.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa tim investigasi akan fokus pada validasi kesesuaian lokasi penambangan CV Putra Anugrah dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diklaim oleh perusahaan. Hal ini menjadi krusial mengingat izin yang dimiliki perusahaan berasal dari provinsi yang berbeda.

"Ini juga masih dipastikan dulu koordinatnya, kemarin memang Pj Bupati menyampaikan pegang persil itu, tapi kita kembalikan ke ESDM nanti akan dikaji ulang," imbuhnya, menekankan pentingnya kajian ulang oleh pihak ESDM.

Diperkirakan, hasil dari inspeksi yang dilakukan oleh tim ESDM Provinsi Jawa Timur akan diumumkan dalam kurun waktu satu minggu ke depan. Selain melakukan verifikasi izin, tim juga memberikan arahan kepada CV Putra Anugrah untuk segera melakukan reklamasi di area tambang yang belum direhabilitasi.

"Dari dinas ESDM sudah menyarankan untuk membenahi lokasi tambang dahulu, reklamasi. Jadi masih akan dilaporkan ke pimpinan mereka. Satu minggu kedepan ESDM Provinsi akan bersurat ke Pemkab Magetan. Kita tunggu saja hasilnya," pungkas Bambang, menjelaskan bahwa surat resmi dari ESDM Provinsi Jawa Timur akan segera dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Magetan.

Sebelumnya, pada tanggal 7 Mei lalu, aktivitas CV Putra Anugrah sempat dihentikan oleh pemerintah Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, terkait dengan masalah perizinan. Namun, perusahaan tersebut kemudian kembali melanjutkan kegiatan penambangan di wilayah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Berikut poin-poin penting dalam berita ini:

  • Inspeksi ESDM Jatim: Dinas ESDM Jawa Timur melakukan inspeksi ke lokasi tambang CV Putra Anugrah.
  • Validasi Izin: Inspeksi dilakukan untuk memvalidasi izin penambangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
  • Koordinat Lokasi: Tim ESDM memeriksa koordinat lokasi penambangan untuk memastikan kesesuaian dengan izin.
  • Reklamasi: CV Putra Anugrah diminta untuk melakukan reklamasi di lokasi tambang yang belum direhabilitasi.
  • Penutupan Sementara: Sebelumnya, perusahaan sempat ditutup oleh pemerintah Kecamatan Parang karena masalah perizinan.

Rekomendasi Reklamasi

Reklamasi tambang merupakan proses penting untuk memulihkan lahan yang rusak akibat aktivitas penambangan. Berikut adalah beberapa langkah yang biasanya dilakukan dalam proses reklamasi tambang:

  • Penataan Lahan: Meratakan dan menstabilkan lahan bekas tambang.
  • Pengendalian Erosi: Mencegah erosi tanah dengan membuat teras atau saluran drainase.
  • Penanaman Vegetasi: Menanam tanaman penutup tanah dan pohon untuk mengembalikan kesuburan tanah.
  • Pemantauan Lingkungan: Memantau kualitas air dan tanah secara berkala.

Reklamasi yang baik dapat mengembalikan fungsi ekologis lahan bekas tambang dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Pentingnya Validasi Izin Tambang

Validasi izin tambang sangat penting untuk memastikan bahwa aktivitas penambangan dilakukan secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa alasan mengapa validasi izin tambang penting:

  • Mencegah Penambangan Ilegal: Validasi izin dapat membantu mencegah aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
  • Memastikan Kepatuhan Terhadap Peraturan: Validasi izin memastikan bahwa perusahaan tambang mematuhi semua peraturan terkait lingkungan, keselamatan, dan kesehatan kerja.
  • Melindungi Masyarakat Lokal: Validasi izin memastikan bahwa masyarakat lokal mendapatkan manfaat dari aktivitas penambangan dan tidak dirugikan oleh dampak negatifnya.
  • Menciptakan Kepastian Hukum: Validasi izin memberikan kepastian hukum bagi perusahaan tambang dan investor.

Dengan melakukan validasi izin secara berkala, pemerintah dapat memastikan bahwa aktivitas penambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.