Penertiban Bangunan Ilegal: Satpol PP Kota Bogor Ambil Tindakan Tegas di Baranangsiang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebelas bangunan tanpa izin di kawasan Baranangsiang. Operasi penertiban ini merupakan respons atas laporan dari pihak kecamatan dan keluhan masyarakat setempat.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima dari pihak kecamatan. Bangunan-bangunan tersebut, yang sebagian besar berupa kios permanen, dilaporkan telah mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan kemacetan di area tersebut. Penyegelan dilakukan pada hari Jumat, 20 Juni 2025, sebagai langkah awal dalam proses penegakan peraturan daerah terkait bangunan ilegal.

"Kami bertindak berdasarkan limpahan dari kecamatan, menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan bangunan-bangunan tersebut," ujar Agustian Syah.

Dalam proses penyegelan, sempat muncul keberatan dari pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum pemilik lahan, yang mengklaim bahwa tanah tersebut sedang dalam sengketa. Menanggapi hal ini, Satpol PP memberikan waktu 14 hari kepada pemilik bangunan untuk menyelesaikan perizinan atau melakukan pembongkaran mandiri. Jika tidak ada tindakan dalam kurun waktu tersebut, Satpol PP akan melanjutkan dengan pembongkaran paksa.

"Kami memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri. Jika mereka bersedia, segel akan kami buka agar proses pembongkaran dapat dilakukan secara mandiri," jelas Agustian.

Tindakan tegas Satpol PP ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pemilik bangunan ilegal dan menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk terus menertibkan bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin dan melanggar peraturan daerah yang berlaku.