Sengketa Wilayah, Babel akan Gugat Keputusan Mendagri Terkait Pulau Tujuh
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, mengambil langkah tegas dengan membentuk tim khusus untuk memperjuangkan kembali Pulau Tujuh yang kini masuk wilayah administratif Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri). Keputusan ini dipicu oleh terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 050/145/2022 dan Nomor 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau yang memasukkan Pulau Tujuh dan Pulau Dua ke dalam wilayah Kepri.
"Kita sudah melakukan rapat pembentukan Timsus Pulau Tujuh ini," ujar Staf Khusus Gubernur Kepulauan Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin.
Tim khusus ini bertugas untuk menyusun surat resmi kepada Mendagri, meminta revisi terhadap keputusan tersebut. Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel juga mempertimbangkan langkah hukum yang lebih serius, yaitu mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini didasari oleh dugaan adanya konflik antara Undang-Undang (UU) yang satu dengan yang lainnya.
Menurut Akhmad, Pemprov Babel memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengklaim Pulau Tujuh sebagai bagian dari wilayahnya. Dasar hukum tersebut adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam lampiran peta UU tersebut, Pulau Tujuh atau gugusan Pulau Pekajang secara jelas tergambar berada di wilayah Babel.
Persoalan Pulau Tujuh ini muncul setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Dalam UU tersebut, muncul nama Pulau Cybiayang. Setelah diteliti koordinatnya, ternyata identik dengan Pulau Tujuh. Pemprov Babel telah berupaya memperjelas status Pulau Tujuh melalui dialog dengan Pemprov Kepri dan mediasi oleh Kementerian Dalam Negeri, namun belum membuahkan hasil yang diharapkan.
Berikut adalah poin-poin penting dalam sengketa wilayah ini:
- Keputusan Mendagri: Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/145/2022 dan Nomor 100.1.1.6117/2022 memasukkan Pulau Tujuh dan Pulau Dua ke wilayah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
- Dasar Hukum Babel: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang lampiran petanya menunjukkan Pulau Tujuh berada di wilayah Babel.
- Undang-Undang Kepri: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, yang menyebutkan Pulau Cybiayang dengan koordinat yang sama dengan Pulau Tujuh.
- Upaya Hukum: Pemprov Babel akan mengirimkan surat keberatan kepada Mendagri dan mempertimbangkan gugatan judicial review ke MK.
Sebelumnya, Pemprov Babel telah mengirimkan surat keberatan kepada Kemendagri terkait keputusan tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan.